Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Pdg GIAN PRATAMA 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cq. Kepala PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIAN PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustyo PradanaGIAN PRATAMA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cq. Kepala PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Tergugat I (Bank) dan Tergugat II (KPKNL) untuk menghentikan segala Proses Penagihan dan Denda, sekaligus Pemasangan Plang pada Objek Jaminan milik Penggugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).-------------------

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Sah, Mutlak, dan Beriktikad Baik atas seluruh Objek Jaminan.-----------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)  yang merugikan Penggugat;----------------------------------------
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk ditunda atau dibatalkan pelaksanaan lelang atas : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725, Nomor 3748, dan Nomor 3726 atas nama Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;-------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan Tergugat I memberikan kesempatan restrukturisasi kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II memberikan waktu kepada Penggugat untuk melakukan penjualan sendiri objek Hak Tanggungan yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725, Nomor 3748, dan Nomor 3726 tercatat atas nama Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian kepada Penggugat atas lelang tersebut tetap dilaksanakan dengan rincian;--------------------------
  1. Kerugian Materiil
  • Apabila Tergugat I dan Tergugat II tetap melaksanakan lelang atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725, Nomor 3748, dan Nomor 3726 atas nama Penggugat dipastikan Kehilangan Hak atas Tanah dapat diperkirakan dengan rincian sebagai berikut :---------

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725 dengan nilai pasar yaitu Rp.726.300.000,00,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3748 dengan nilai pasar yaitu Rp.643.500.000,00,- (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3726 dengan nilai pasar yaitu Rp.631.800.000,00,- (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).---------------------------------------------

Total kerugian senilai : Rp.2.001.600.000,- (Dua Milyar Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------

  1. Kerugian Immateriil
  • Kerugian Immateril berupa gangguan-gangguan yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat berkonsentrasi dalam melakukan aktifitas sehari-hari akibat adanya tekanan dari keluarga dan lingkungan sekitar sehingga memberikan rasa malu yang luar biasa, serta biaya-biaya lainnya yang tak bisa dihitung secara terperinci oleh Penggugat dalam melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini, namun kerugian ini menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang yang patut diperhitungkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).------------------------------------

Total Kerugian Materil dan Immateril : -----------------------------------

Rp.2.001.600.000,- + Rp.2.000.000.000,- =Rp.4.001.600.000,-

Terbilang : (Empat Milyar Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).------------

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini.-------------------
  2. Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan a quo;-------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;--------------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (Naar Goed Justitie Recht Doen).--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak