| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat I (Bank) dan Tergugat II (KPKNL) untuk menghentikan segala Proses Penagihan dan Denda, sekaligus Pemasangan Plang pada Objek Jaminan milik Penggugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).-------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Sah, Mutlak, dan Beriktikad Baik atas seluruh Objek Jaminan.-----------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;----------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk ditunda atau dibatalkan pelaksanaan lelang atas : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725, Nomor 3748, dan Nomor 3726 atas nama Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;-------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat I memberikan kesempatan restrukturisasi kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II memberikan waktu kepada Penggugat untuk melakukan penjualan sendiri objek Hak Tanggungan yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725, Nomor 3748, dan Nomor 3726 tercatat atas nama Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian kepada Penggugat atas lelang tersebut tetap dilaksanakan dengan rincian;--------------------------
- Kerugian Materiil
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tetap melaksanakan lelang atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725, Nomor 3748, dan Nomor 3726 atas nama Penggugat dipastikan Kehilangan Hak atas Tanah dapat diperkirakan dengan rincian sebagai berikut :---------
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3725 dengan nilai pasar yaitu Rp.726.300.000,00,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3748 dengan nilai pasar yaitu Rp.643.500.000,00,- (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3726 dengan nilai pasar yaitu Rp.631.800.000,00,- (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).---------------------------------------------
Total kerugian senilai : Rp.2.001.600.000,- (Dua Milyar Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------
- Kerugian Immateriil
- Kerugian Immateril berupa gangguan-gangguan yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat berkonsentrasi dalam melakukan aktifitas sehari-hari akibat adanya tekanan dari keluarga dan lingkungan sekitar sehingga memberikan rasa malu yang luar biasa, serta biaya-biaya lainnya yang tak bisa dihitung secara terperinci oleh Penggugat dalam melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini, namun kerugian ini menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang yang patut diperhitungkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).------------------------------------
Total Kerugian Materil dan Immateril : -----------------------------------
Rp.2.001.600.000,- + Rp.2.000.000.000,- =Rp.4.001.600.000,-
Terbilang : (Empat Milyar Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini.-------------------
- Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan a quo;-------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;--------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (Naar Goed Justitie Recht Doen).--------------
|