Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.Bth/2023/PN Pdg Ahmad Zen 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Center Padang
2.KPKNL
3.BPN Padang
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 216/Pdt.Bth/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Zen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHESNI, S.H.Ahmad Zen
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Center Padang
2KPKNL
3BPN Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hutang atau kewajiban PELAWAN kepada TERLAWAN 1, sejumlah Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah);
  3. Menghukum PELAWAN membayar hutang pokok PELAWAN kepada TERLAWAN 1 sejumlah Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah), dibayarkan oleh PELAWAN kepada TERLAWAN 1 sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) Perbulan, dimulai semenjak putusan perkara a quo ataupun damai dalam perkara a quo;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
  5. Menyatakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan  Perjanjian Kredit No. CRO.PDG/057/KMK/2013 tanggal 27 Februari 2013, atas sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 717 ex 166 atas nama Ahmad Zen, dengan surat ukur Nomor : 216 tahun 2014, dengan Luas 347 M2, terletak di Jl. Dr. Sutomo 1, No. 11, Kel/Desa Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Objek Perlawanan) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum TERLAWAN II untuk tidak melakukan Lelang atas Objek Perlawanan;
  7. Menghukum TERLAWAN III untuk tidak boleh melakukan balik nama kepada siapapun atas sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 717 ex 166 atas nama Ahmad Zen, dengan surat ukur Nomor : 216 tahun 2014, dengan Luas 347 M, terletak di Jl. Dr. Sutomo 1, No. 11, Kel/Desa Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
  8. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 717 ex 166 atas nama Ahmad Zen, dengan surat ukur Nomor : 216 tahun 2014, dengan Luas 347 M2, terletak di Jl. Dr. Sutomo 1, No. 11, Kel/Desa Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi, (Uit Voebaar bij Voorraad);
  10. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak