Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2026/PN Pdg 1.ZULFAHMI
2.NOFRIANDI
1.ARTMEIN SALPENY
2.ERMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULFAHMI
2NOFRIANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARTMEIN SALPENY
2ERMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Provisi/ Penundaan Eksekusi Atas Putusan No.191/Pdt.G/2022/PN.Pdg dan Penetapan Eksekusi Nomor 19/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg, Memerintahkan Jurusita dan Jurusita Pengganti Untuk Menunda dan Tidak Melakukan Tindakan Eksekusi Apapun Sampai Perkara Ini Diputus Berkekuatan Hukum Tetap;
  3. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pihak Beritikad Baik yang Wajib Dilindungi Hukum:
  4. Menyatakan Putusan No.191/Pdt.G/2022/PN.Pdg dan Penetapan Eksekusi Nomor 19/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg hanya mengikat para pihak dalam perkara tersebut dan tidak mengikat Pelawan I dan Pelawan II:
  5. Menyatakan Putusan No.191/Pdt.G/2022/PN.Pdg dan Penetapan Eksekusi Nomor 19/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg tidak dapat dieksekusi terhadap objek yang dikuasai Pelawan I dan Pelawan II;
  6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak