| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian kredit nomor PK/0016/TB/KMK KPUMS/08-2023/08-2028 tanggal 04 Agustus 2023 beserta turutannya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat terhadap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi seluruh hutangnya berupa hutang pokok, bunga dan denda, dengan total kewajiban sebesar Rp.114.770.766,-(seratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) *posisi April 2026.
- Menghukum Para Tergugat atau pihak ketiga yang menguasai objek jaminan untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan memberikan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat dengan Merk Toyota type Agya 1.2 G M/T dengan No. Rangka MHKA4GA5JKJ033290, No. Mesin 3NRH406162, No. Polisi BA 1759 OB sesuai dengan BPKB No. P-00648939 atas nama Reni Susilawati (Tergugat II) diikat dengan akta Fiducia. Dan 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua dengan merk Honda type D102N18M1 A/T dengan No. Rangka MH1JFX113HK261006, No Mesin JFX1E1259621 No. Polisi BA 2775 OL sesuai dengan BPKB No. N-07748228 atas nama Reni Susilawati (Tergugat II) diikat dengan Surat Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang tidak bergerak maupun bergerak atas jaminan utang berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat dengan Merk Toyota type Agya 1.2 G M/T dengan No. Rangka MHKA4GA5JKJ033290, No. Mesin 3NRH406162, No. Polisi BA 1759 OB sesuai dengan BPKB No. P-00648939 atas nama Reni Susilawati (Tergugat II) diikat dengan akta Fiducia. Dan 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua dengan merk Honda type D102N18M1 A/T dengan No. Rangka MH1JFX113HK261006, No Mesin JFX1E1259621 No. Polisi BA 2775 OL sesuai dengan BPKB No. N-07748228 atas nama Reni Susilawati (Tergugat II) diikat dengan Surat Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual.
- Menyatakan Putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |