Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.Bth/2025/PN Pdg 1.Adi Saputra Davit
2.Ripan Permana
3.Aulia Fransiska
4.Lucyana Dewi
1.Anton
2.Lince
3.Chendra Dewi
4.Inggrit
5.Johan
6.Alex
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 263/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Saputra Davit
2Ripan Permana
3Aulia Fransiska
4Lucyana Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tito SHAdi Saputra Davit
2Muhammad Tito SHRipan Permana
3Muhammad Tito SHAulia Fransiska
4Muhammad Tito SHLucyana Dewi
Tergugat
NoNama
1Anton
2Lince
3Chendra Dewi
4Inggrit
5Johan
6Alex
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;--------------------------
  2. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang Perkara No.177/Pdt.G/2019/PN.Pdg  Jo No.21/Pdt/2020/PT.PDG. Jo  Putusan Mari Reg No.: 508 K/Pdt/2024 Tidak dapak di eksekusi;---------
  3. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Merupakan Tanah milik Warisan Kakek Pelawan 1, Pelawan 2, Pelawan 3 dan Pealwan 4 WONG GIOK HIEN ALIAS SINYO;-----------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Pelawan I, Pelawan 2, Pelawan 3 dan Pelawan 4 adalah pihak yang juga berhak atas Objek Perkara Tersebut;-----------------------------------
  5. Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai Hukum Tetap Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1791 Tanggal 18 September 2000 atas nama Anton, Lince, Chendra Dewi, Ingrit (Para Terlawan);----------------------------------------------
  6. Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai Hukum Tetap Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3013 Tanggal 21 Februari 2000 atas nama Uncu Tanzil;------
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------
  8. Mohon putusan yang adil-adilnya jika pengadilan berpendapat lain;---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak