Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Pdg PT. Woori Finance Indonesia Tbk 1.ROZI SAPUTRA
2.MERI NOFRI YENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROZI SAPUTRA
2MERI NOFRI YENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUSIA NOMOR 033372240037 TANGGAL 25 NOVEMBER 2024.
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 25 November 2024.
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Jaminan Fidusia Nomor 220 Tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris ERLIEN WULANDARI, S.H.
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00303770.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 17 Desember 2024 beserta Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W3.00019994.AH.05.02 Tahun 2026 Tanggal 18 Februari 2026.
  6. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa dan Surat Ijin Pengambilan Barang / Objek Jaminan Fidusia tertanggal 25 November 2024 yang diberikan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  7. Menyatakan MENURUT HUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI (LALAI / CIDERA JANJI).
  8. Menyatakan PERJANJIAN tersebut BERAKHIR DEMI HUKUM sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa:
    • Merk / Type : TOYOTA / AVANZA 1.3G M/T
    • Jenis / Model : MINIBUS / AVANZA
    • Tahun Pembuatan : 2018
    • Warna : PUTIH
    • Nomor Rangka : MHKM5EA3JJK096251
    • Nomor Mesin : 1NRF377331
    • Nomor BPKB : N-09891047
    • Nomor Polisi : B 2802 PFF

untuk selanjutnya diletakkan dalam sita jaminan guna kepentingan PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 118.313.900 (seratus delapan belas juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) setelah putusan diucapkan.

Apabila kewajiban membayar tersebut tidak dipenuhi oleh PARA TERGUGAT, maka memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan / objek jaminan fidusia berupa:

  • Merk / Type : TOYOTA / AVANZA 1.3G M/T
  • Jenis / Model : MINIBUS / AVANZA
  • Tahun Pembuatan : 2018
  • Warna : PUTIH
  • Nomor Rangka : MHKM5EA3JJK096251
  • Nomor Mesin : 1NRF377331
  • Nomor BPKB : N-09891047
  • Nomor Polisi : B 2802 PFF

kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun dalam keadaan baik, dan apabila ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri).

  1. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak melakukan penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia untuk membayar kerugian PENGGUGAT.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak