Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2026/PN Pdg Dian Mustika Ratih, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dian Mustika Ratih, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan tempat lahir pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor 1471-LT-14092023-0002, yang tercantum semula tertulis Pekanbaru, diganti/diubah menjadi Padang;
  3. Memberi zin kepada Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1471-LT-14092023-0002 dan merubah/mengganti tempat lahir anak Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1371022206260003;
  4.  tempat lahir anak Pemohon yang tercantum Pekanbaru diganti/diubah menjadi Padang;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak