| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 164/Pdt.Bth/2026/PN Pdg | SRI SUSILA NENGSIH | 1. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RAGA DANA SEJAHTERA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pdt.Bth/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono);
Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau Kasasi;-
Menyatakan menangguhkan terlebih dahulu Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana dimaksud Perintah Ketua Pengadilan Negeri kelas I-A Padang yakni mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Padang Kelas I-A Nomor putusan Pengadilan Negeri Padang Perdata Nomor No. 173/PDT.G/2024/PN.PDG telah di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada tanggal 23 April 2025 Jo Pengadilan Tinggi Padang di Padang pada pada tanggal 6 Agustus 2025 jo Putusan Kasasi No. 6235 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------------------- polisi BH 8077 HU, atas nama CV. Tri Buana Kesuma dan 1 (satu) kendaraan roda 10 (sepuluh), Merek Hino, BPKB G Nomor : 0863180 F, nomor polisi BD 8609 AR kepada Terlawan Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Perdata Nomor No. 173/PDT.G/2024/PN.PDG telah di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada tanggal 23 April 2025 Jo Pengadilan Tinggi Padang di Padang pada pada tanggal 6 Agustus 2025 jo Putusan Kasasi No. 6235 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------- Menyatakan Sertifikat Jaminan fidusia No. W3.00074242.AH.05.01 TAHUN 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------ Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan, menangguhkan terlebih dahulu Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana dimaksud Perintah Ketua Pengadilan Negeri kelas I-A Padang yakni mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Padang Kelas I-A Nomor putusan Pengadilan Negeri Padang Perdata Nomor No. 173/PDT.G/2024/PN.PDG telah di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada tanggal 23 April 2025 Jo Pengadilan Tinggi Padang di Padang pada pada tanggal 6 Agustus 2025 jo Putusan Kasasi No. 6235 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 hingga perkara perlawanan dari Pelawan a quo berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA; Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi (derden verzet) dari Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;---------------------------- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik, jujur dan beretikad baik;---------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa addendum I Nomor No. 587/BPR/RDS/AA/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan addendum II Perubahan Addendum Ke II No. 652/BPRS/RDS/AA/VIII/2023 tanggal No. 652/BPRS/RDS/AA/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 antara TerlawanEksekusi dengan Turut Terlawan Eksekusi adalah tidak sah, batal demi hukum, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan Eksekusi;-------------------------------- Menyatakan petitum yang menghukum Turut Terlawan Eksekusi untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) kendaraan roda 10 (sepuluh), Merek Hino, BPKB G Nomor : 7006898 F, nomor |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
