Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.Bth/2026/PN Pdg SRI SUSILA NENGSIH 1. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RAGA DANA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUSILA NENGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desman Ramadhan,SHSRI SUSILA NENGSIH
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RAGA DANA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

 

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono);

 

Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------

 

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau Kasasi;-

 

Menyatakan menangguhkan terlebih dahulu Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana dimaksud Perintah Ketua Pengadilan Negeri kelas I-A Padang yakni mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Padang Kelas I-A Nomor putusan Pengadilan Negeri Padang Perdata Nomor No. 173/PDT.G/2024/PN.PDG telah di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada tanggal 23 April 2025  Jo Pengadilan Tinggi Padang di Padang pada pada tanggal 6 Agustus 2025 jo Putusan Kasasi No. 6235 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 sah dan berharga;----------------------------------------------------------------------------------

polisi BH 8077 HU, atas nama CV. Tri Buana Kesuma dan 1 (satu) kendaraan roda 10 (sepuluh), Merek Hino, BPKB G Nomor : 0863180 F, nomor polisi BD 8609 AR kepada Terlawan Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Perdata Nomor No. 173/PDT.G/2024/PN.PDG telah di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada tanggal 23 April 2025  Jo Pengadilan Tinggi Padang di Padang pada pada tanggal 6 Agustus 2025 jo Putusan Kasasi No. 6235 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------

Menyatakan Sertifikat Jaminan fidusia No. W3.00074242.AH.05.01 TAHUN 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------ Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------

 

 

-     Menetapkan, menangguhkan terlebih dahulu Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana dimaksud Perintah Ketua Pengadilan Negeri kelas I-A Padang yakni mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Padang Kelas I-A Nomor putusan Pengadilan Negeri Padang Perdata Nomor No. 173/PDT.G/2024/PN.PDG telah di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada tanggal 23 April 2025  Jo Pengadilan Tinggi Padang di Padang pada pada tanggal 6 Agustus 2025 jo Putusan Kasasi No. 6235 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 hingga perkara perlawanan dari Pelawan a quo berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------

 

B. DALAM POKOK PERKARA;

Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi (derden verzet) dari Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;---------------------------- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik, jujur dan beretikad baik;---------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa addendum I Nomor No. 587/BPR/RDS/AA/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan addendum II Perubahan Addendum Ke II No. 652/BPRS/RDS/AA/VIII/2023 tanggal No. 652/BPRS/RDS/AA/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 antara TerlawanEksekusi dengan Turut Terlawan Eksekusi adalah tidak sah, batal demi hukum, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan Eksekusi;-------------------------------- Menyatakan petitum yang  menghukum Turut Terlawan Eksekusi untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa  1 (satu) kendaraan roda 10 (sepuluh), Merek Hino, BPKB G Nomor : 7006898 F, nomor

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak