Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2026/PN Pdg RONNI, SH, MH AGUNG MELTA SASMI PGL AGUNG BIN SAWIRMAN TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2732/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RONNI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG MELTA SASMI PGL AGUNG BIN SAWIRMAN TANJUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa Agung Melta Sasmi Pgl Agung Bin Sawirman Tanjung pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jln. Tempat Durian Kel. Korong Gadang RT. 004 RW. 005 Kel. Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Agung Melta Sasmi Pgl Agung Bin Sawirman Tanjung pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jln. Tempat Durian Kel. Korong Gadang RT. 004 RW. 005 Kel. Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Pihak Dipublikasikan Ya