Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pdg 1.NIEKE HENORA
2.MISRAL
BAKRI ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIEKE HENORA
2MISRAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAKRI ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar fee Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat Telah Cidera Janji ( Wanprestasi )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar fee Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- langsung diserahkan pada Penggugat.
  5. Menyatatakan sita tahan/ sita jaminan Kuat dan berharga.
  6. Menghukum Tergugat membayar Uang paksa{ Dwangsoom } sebesar Rp 1000.000,- { satu Juta Rupiah } setiap tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan nantinya terhitung sejak putusan Inkrakh hingga dilaksanakan.
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupan ada bantahan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Subsidair :

Apabila bapak / ibu Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak