Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar fee Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat Telah Cidera Janji ( Wanprestasi )
- Menghukum Tergugat untuk membayar fee Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- langsung diserahkan pada Penggugat.
- Menyatatakan sita tahan/ sita jaminan Kuat dan berharga.
- Menghukum Tergugat membayar Uang paksa{ Dwangsoom } sebesar Rp 1000.000,- { satu Juta Rupiah } setiap tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan nantinya terhitung sejak putusan Inkrakh hingga dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupan ada bantahan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Subsidair :
Apabila bapak / ibu Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya. |