| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RICKY RAHMAN Pgl RICKY Bin FIRMAN pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekarangan Mesjid Nahdatul Fikri Jl. Apel IX No. 316 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewakan, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna Silver No. Pol BA 6828 AAH An. DHIA UL HAYAT milik saksi Raihan Syukri Pgl Raihan |