Petitum |
- Menerima Bantahan Aanmaning yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;------------------
- Menolak BAIHAKI RAJO BUNGSU bukan SYAFRI RAJO BUNGSU sebagai MKW dalam Suku Guci Kampung Baru RT 02 RW 01 Kelurahan Sungah Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, karena BAIHAKI RAJO BUNGSU bukan SYAFRI RAJO BUNGSU tidak ada dalam Ranji Kaum. Berdasarkan Ranji dari Pemohon Bantahan Aanmaning, bahwa yang dimaksud SYAFRI RAJO BUNGSU oleh Pemohon Aanmaning adalah BAIHAKI, sedangkan BAIHAKI bukan MKW dari Suku Guci Kampung Baru RT 02 RW 01 Kelurahan Sungah Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. MKW Suku Guci Kampung Baru RT 02 RW 01 Kelurahan Sungah Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang menjadi MKW pada Ranji adalah NASRIL SUTAN BATUAH.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Aanmaning berdasarkan KTP atas nama BAIHAKI, AKTA NIKAH atas nama BAIHAKI, Surat Medis Kematian atas nama BAIHAKI (RSUP M. DJamil Padang), Surat Kematian BAIHAKI dari Dinas Catatan Sipil Padang, Kartu Keluarga BAIHAKI, Surat Keterangan KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji Tahun 2019, menjadi Novum baru dalam Bantahan Aanmaning ini.----------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan SURAT SANGGAHAN yang dikeluarkan oleh MAJELIS PERTIMBANGAN ADAT (MPA) KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji yang ditandatangani oleh IRWAN BASYIR, SH, MM Datuk Rajo Alam selaku KETUA MPA dan juga ditandatangani oleh Orang Tuo Adat Suku Guci yaitu H. ABDUL RAHMAN Datuk Bandaro Hitam, tertanggal 11 September 2020, secara keseluruhan,. Menjadi Novum baru dalam Bantahan Aanmaning ini.------------------------------------
- Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2119 K/Pdt/2021 juncto menguatkan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PADANG NOMOR 159/PDT/2020/PT.PDG. DAN MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 165/PDT.G/2019/PN PDG.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 165/PDT.G/2019/PN.Pdg,Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 159/PDT/2020/PT.Pdg, Kasasi Makamah Agung Nomor : 2119 K/PDT/2021, Putusan Rek.Nomor 20 PK/Pdt/2023, yang amar putusannya mengabulkan sebagian atas objek perkara tersebut, dimana objek perkara yang menjadi bukti oleh Pemohon Eksekusi belum mempunyai sertifikat tanah yang diakui oleh Negara.---------------------------------
-----------------------------------------------MENGADILI KEMBALI-----------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Bantahan Aanmaning untuk seluruhnya.------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak Permohonan Aanmaning untuk seluruhnya.--------------------------------------------------
|