Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.Sus-LH/2026/PN Pdg 1.DEWI PERMATA ASRI, SH
2.Lusita Amelia Raflis, SH
MARDION PGL DION BIN KIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 681/Pid.Sus-LH/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 6047/L.3.10/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PERMATA ASRI, SH
2Lusita Amelia Raflis, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDION PGL DION BIN KIDIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARDION Pgl DIO Bin KAIDIR pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Padang  Painan Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “tindak pidana memburu, menangkap, melukai,  membunuh,  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/ atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”

Pihak Dipublikasikan Ya