Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Pdg M. SYAFRIL HUDA Pgl Syafril Bin H Saidi Dasril Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Ditreskrimum Polda Sumbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 81.LOFC-Pdn/GP.VIII-2026
Pemohon
NoNama
1M. SYAFRIL HUDA Pgl Syafril Bin H Saidi Dasril
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Ditreskrimum Polda Sumbar
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM :

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo;
  3. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo;
  4. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan Perkara tanpa alasan yang sah dengan tidak melanjutkan penanganan Laporan Informasi Nomor : R/LI-141/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 27 Oktober 2025;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penanganan Laporan Informasi Nomor : R/LI-141/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 27 Oktober 2025 sesuai tahapan dan kewenangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan secara Profesional, Objektif, Transparan, dan Akuntabel sampai diperoleh kepastian hukum terhadap Permohonan Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menyampaikan perkembangan penanganan Perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan;
  7. Membebankan biaya Perkara kepada Negara;

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).  Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan. Atas perhatian dan pemeriksaan Yang Mulia Hakim, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya