Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.Sus/2026/PN Pdg Sylvia Andriati, S.H. 1.NURWAN YUSLIANDER PGL ADE BIN RISWAN
2.HERU SYAFRI YANTO PGL HERU BIN SYAFRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4514/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvia Andriati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURWAN YUSLIANDER PGL ADE BIN RISWAN[Penahanan]
2HERU SYAFRI YANTO PGL HERU BIN SYAFRUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa mereka terdakwa I NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN dan terdakwa II HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 23.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pasar Gaung Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 22.45 Wib terdakwa I NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN sedang berada di rumah terdakwa II HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN, kemudian mereka terdakwa pergi menjemput makanan di sebuah warung yang beralamat di Jalan Tanjung Aua RT.001 RW.002 Kel. Tanjuang Aur Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam No.Pol. BA 6440 AAU, dan saat tiba di warung tersebut terdakwa I mengajak terdakwa II untuk patungan belanja /membeli sabu, dan disetujui oleh terdakwa II, lalu mereka terdakwa patungan masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 23.05 Wib mereka terdakwa pergi ke Pasar Gaung Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung untuk menemui DIO (DPO) dan membeli sabu kepada Dio seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Dio menyerahkan 1 (satu) paket diduga sabu kepada terdakwa II dan terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Dio dan terdakwa II juga meminta 1 (satu) lembar plastik klip bening kepada Dio, kemudian terdakwa II membagi satu paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket terbungkus palstik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu lalu menyimpan 1 (satu) paket sabu untuk terdakwa II dan 1 (satu) paket sabu yang lain diserahkan kepada terdakwa I, kemudian terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket sabu ke dalam dompet warna hitam milik terdakwa I yang di dalam dompet tersebut juga ada 1 (satu) kaca pirek dan 1 (satu) korek api gas, selanjutnya mereka terdakwa kembali ke warung di Tanjung Aua dan sekira jam 23.20 Wib saat tiba di warung terdakwa I meletakkan dompet terdakwa I di bawah sepeda motor dan terdakwa II masuk ke dalam warung, namun tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Polisi Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, sedangkan terdakwa II yang melihat terdakwa I ditangkap pihak kepolisian langsung melempar 1 (satu) paket sabu yang ada pada terdakwa II ke pinggir jalan dekat warung, lalu pihak kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa II, selanjutnya saksi Harry Akmal dan tim melakukan penggeledahan terhadap mereka terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca pirek dan 1 (satu) korek api gas atau mancis yang ditemukan di bawah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. BA 6440 AAU dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan tempat mereka terdakwa ditangkap, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru ditemukan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hijau ditemukan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa II pada saat ditangkap, dan semua barang bukti tersebut diakui mereka terdakwa adalah milik dan dalam penguasaan mereka terdakwa.
  • Bahwa karena mereka terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pihak berwenang atas Narkotika jenis shabu tersebut, maka mereka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA Riau No.Lab.: 2053/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IPTU Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH, IPTU YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan BRIPTU ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan diketahui oleh KABID LABFOR POLDA RIAU AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diberi nomor barang bukti 3188/2026/NNF milik tersangka atas nama NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN dan HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN adalah Positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan penimbangan pada Kantor PT. Pegadaian Area Padang, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No.246/IV/00707/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu an. NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN dan HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya adalah seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram; ---------------------------

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa mereka terdakwa I NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN dan terdakwa II HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 23.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung di Jalan Tanjung Aua RT.001 RW.002 Kel. Tanjuang Aur Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu jenis shabu, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pihak Kepolisian Satresnarkoba Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa I NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN dan terdakwa II HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN, kemudian saksi HARRY AKMAL, saksi RIO TEGUH PUTRA dan Tim Satresnarkoba Polresta Padang melakukan Penyelidikan terhadap mereka terdakwa, dan setelah penyelidikan dinyatakan akurat bahwa mereka terdakwa sedang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu, lalu pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 23.20 Wib dilakukan penangkapan I Nurwan Yusliander Pgl Ade Bin Riswan dan terdakwa II Heru Syafri Yanto Pgl Heru Bin Syafruddin bertempat di pinggir Jalan Tanjung Aua RT.001 RW.002 Kel. Tanjuang Aur Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, yang mana saat itu terdakwa I sedang duduk di pinggir jalan tersebut dan terdakwa II sedang berdiri di pinggir jalan, selanjutnya saksi Harry Akmal dan tim melakukan penggeledahan terhadap mereka terdakwa dan tempat sekitar mereka terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca pirek dan 1 (satu) korek api gas atau mancis yang ditemukan di bawah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. BA 6440 AAU dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan tempat mereka terdakwa ditangkap, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru ditemukan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hijau ditemukan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa II pada saat ditangkap, dan semua barang bukti tersebut diakui mereka terdakwa adalah milik dan dalam penguasaan mereka terdakwa;
  • Bahwa narkotika jenis shabu tersebut mereka terdakwa beli dari Dio (DPO) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) beberapa saat sebelum mereka terdakwa ditangkap yaitu pada pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 23.05 Wib bertempat di Pasar Gaung Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.
  • Bahwa karena mereka terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pihak berwenang atas Narkotika jenis shabu tersebut, maka mereka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA Riau No.Lab.: 2053/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IPTU Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH, IPTU YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan BRIPTU ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan diketahui oleh KABID LABFOR POLDA RIAU AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diberi nomor barang bukti 3188/2026/NNF milik tersangka atas nama NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN dan HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN adalah Positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan penimbangan pada Kantor PT. Pegadaian Area Padang, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No.246/IV/00707/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu an. NURWAN YUSLIANDER Pgl ADE Bin RISWAN dan HERU SYAFRI YANTO Pgl HERU Bin SYAFRUDDIN ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya adalah seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram; ---------------------------

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya