Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
566/Pid.Sus/2026/PN Pdg SURYADINATA LBN GAOL, SH.MH M. NASIR PGL UJANG BIN M. RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 566/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4945/L.3.10/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYADINATA LBN GAOL, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIR PGL UJANG BIN M. RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa  terdakwa  M. NASIR PGL UJANG Bin M. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat bertempat di gudang pupuk Jalan Tanjung Priuk Kelurahan  Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk klewang dengan ujungnya yang runcing dan melengkung dengan gagang yang terbuat dari besi

 

Atau kedua :

Bahwa  terdakwa  M. NASIR PGL UJANG Bin M. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat bertempat di gudang pupuk Jalan Tanjung Priuk Kelurahan  Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain

 

Atau ketiga:

Bahwa  terdakwa  M. NASIR PGL UJANG Bin M. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat bertempat di gudang pupuk Jalan Tanjung Priuk Kelurahan  Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,

Pihak Dipublikasikan Ya