| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 566/Pid.Sus/2026/PN Pdg | SURYADINATA LBN GAOL, SH.MH | M. NASIR PGL UJANG BIN M. RAHMAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 566/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4945/L.3.10/Eku.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: Bahwa terdakwa M. NASIR PGL UJANG Bin M. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat bertempat di gudang pupuk Jalan Tanjung Priuk Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk klewang dengan ujungnya yang runcing dan melengkung dengan gagang yang terbuat dari besi
Atau kedua : Bahwa terdakwa M. NASIR PGL UJANG Bin M. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat bertempat di gudang pupuk Jalan Tanjung Priuk Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain
Atau ketiga: Bahwa terdakwa M. NASIR PGL UJANG Bin M. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat bertempat di gudang pupuk Jalan Tanjung Priuk Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
