Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2026/PN Pdg KASRIEL RUSLIM HAMDANI, ST., MT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASRIEL RUSLIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMDANI, ST., MT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  3. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian yang dialami PENGGUGAT dengan total kerugian materil dan kerugian moril sebesar Rp. 20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah) menjadi secara langsung dan tunai.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini (Conservatoir beslag).
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini.
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT melakukan penagihan terhadap pencairan uang muka dan jaminan pelaksanaan kepada TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari dalam setiap keterlambatan pelaksanaan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo ini dapat dilaksanakan serta merta (Uit voerbaat bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak