| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 590/Pid.Sus/2026/PN Pdg | RONNI, SH, MH | BAMBANG HARIANTO PGL BEMBENG BIN UYUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 590/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5085/L.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Terdakwa Bambang Harianto pgl Bembeng Bin Uyun pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira jam 17.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di pinggir jalan Hidayah RT 001 RW 005 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa Bambang Harianto pgl Bembeng Bin Uyun pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira jam 17.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di pinggir jalan Hidayah RT 001 RW 005 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
LEBIH SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa Bambang Harianto pgl Bembeng Bin Uyun pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di rumah terdakwa Jalan Utama No. 73 Dadok Raya RT 002 RW 006 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
