| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan Tergugat adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan dan penanganan gangguan kelistrikan terhadap Penggugat melalui unit pelayanan PLN ULP Kuranji;
- Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Tergugat dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan gangguan MCB/meteran listrik pada tanggal 09 Maret 2026 yang kemudian diikuti terjadinya ledakan, percikan api dan kebakaran di rumah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sepanjang terbukti berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan;
- Menyatakan Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan yang baik, aman dan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah ganti kerugian yang dikabulkan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan dan/atau memperlihatkan kepada Majelis Hakim dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan gangguan listrik di rumah Penggugat pada tanggal 09 Maret 2026, termasuk namun tidak terbatas pada riwayat pengaduan, data Call Center 123, laporan penanganan petugas, data pemeriksaan/penanganan MCB atau meteran, Justifikasi Teknis, dan dokumen teknis lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, sepanjang berada dalam penguasaan Tergugat dan relevan dengan pembuktian perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |