Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg 1.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2.Dian Ratnasari, S.H.
3.Rahma Deska Putri, S.H.
4.RAZI FERNANDO, S.H.
5.Rahmah Meitiarany Bakhtiar, S.H., M.Kn.
6.Sari Astuti, S.H.
DEDY ERITA Pgl. UJANG Bin DUNAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB–1074/L.3.19.8/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2Dian Ratnasari, S.H.
3Rahma Deska Putri, S.H.
4RAZI FERNANDO, S.H.
5Rahmah Meitiarany Bakhtiar, S.H., M.Kn.
6Sari Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY ERITA Pgl. UJANG Bin DUNAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa DEDY ERITA Pgl. UJANG Bin DUNAR selaku Direktur CV. Menara Teknik bersama-sama dengan Saksi Burhanuddin, S.Pd. Pgl. Bur selaku Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan dan Saksi Syafril Pgl. Syafril selaku Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan (berkas perkara terpisah), pada tahun 2018 sampai dengan Bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2024 bertempat di MTsN 10 Pesisir Selatan yang beralamat di Sungai Teguh Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mendirikan Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) yaitu CV Menara Teknik dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha 1204000632428 tanggal 24 Juni 2021 berdasarkan Akta Notaris Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 20 tanggal 29 Agustus 1998 kemudian beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 79 tanggal 24 Mei 2021.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 dalam Akta Notaris Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 20 tanggal 29 Agustus 1998 kemudian beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 79 tanggal 24 Mei 2021, Maksud dan Tujuan CV Menara Teknik adalah sebagai berikut :
  1. Bergerak dalam bidang Usaha Penggalian Kerikil (Sirtu).
  2. Bergerak dalam bidang usaha Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
  3. Bergerak dalam bidang usaha Instalasi Listrik
  4. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
  5. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
  6. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian dan Alas Kaki Lainnya
  7. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar
  8. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan dalam Berbagai Bentuk
  9. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Peralatan dan perlengkapan Rumah Tangga
  10. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak
  11. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Farmasi
  12. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran
  13. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
  14. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
  15. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
  16. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
  17. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
  18. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Jaringan Irigasi
  19. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
  20. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal
  21. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Gedung Perkantoran
  22. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Gedung Kesehatan
  23. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Gedung Pendidikan
  24. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Gedung Lainnya
  25. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Jalan Raya
  26. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang
  27. Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL
  28. Bergerak dalam bidang usaha Penyiapan Lahan
  • Bahwa Saksi BURHANUDDIN, S.Pd. Pgl. BUR diangkat menjadi Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 313/Kw.03.1-b/KP.07.6/J/06/20 yang ditetapkan di Padang tanggal 14 Juni 2017 dan ditandatangani oleh Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat tentang Memberhentikan dengan hormat Burhanudin, S.Pd. dari Jabatan Guru Madya/Kepala MAN Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya memindahkan dan mengangkat Sebagai Guru Madya/Kepala MTSN Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
  • Bahwa pada tahun 2018, Terdakwa dipanggil oleh Saksi Burhanuddin ke sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan yang sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan Saksi Burhanuddin sejak tahun 2005 yang mana pada saat itu Saksi Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 7 Pesisir Selatan dan sebelumnya Terdakwa pernah bekerjasama dengan Saksi Burhanuddin dalam Pengerjaan dan Pemeliharaan sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 7 Pesisir Selatan.
  • Bahwa Saksi Burhanuddin meminta tolong kepada Terdakwa terkait rencana pemeliharaan gedung dan belanja pengadaan barang di MTsN 10 Pesisir Selatan yang mana dananya bersumber dari Dana BOS dan Dana Bantuan Operasional dan Penyelenggaraan (BOP), sedangkan untuk pencairannya dilakukan secara langsung (LS) memakai jasa perusahaan Terdakwa yaitu CV. Menara Teknik dengan prosedur pencairannya dilakukan setelah uang langsung (LS) masuk ke rekening perusahaan Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil jasa dan administrasi perusahaan senilai 5?ri nilai yang dicairkan diluar pajak, namun tanpa dokumen hukum tertulis untuk menggunakan jasa Perusahaan CV milik Terdakwa.
  • Bahwa mekanisme pembayaran uang pemeliharaan pada MTsN 10 Pesisir Selatan, Terdakwa Selaku Pemilik CV terlebih dahulu mengerjakan setiap kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, setelah dikerjakan Saksi Syafril selaku bendahara mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN Painan, setelah uang dicairkan uang tersebut langsung masuk ke rekening milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang pencairan tersebut kepada Saksi Burhanuddin secara tunai setelah dipotong dengan pajak dan fee untuk CV Terdakwa.
  • Bahwa Sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh Saksi Burhanudin dan Terdakwa, Saksi Burhanudin Menunjuk langsung Terdakwa untuk Bekerja sama dalam Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada MTsN 10 Pesisir Selatan tanpa Dokumen Hukum Tertulis (Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa), maka pada saat dilakukan Pengerjaan Pemeliharaan Gedung dan bangunan Mekanisme Pencairannya dengan cara uang tersebut di Transfer Ke Rekening milik CV yang terafiliasi dengan Terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Saksi Burhanudin secara tunai dalam keadaan terpotong dengan perincian kesepakatan sebagai berikut :
  1. 10% untuk PPN
  2. 5% untuk fee Jasa Perusahaan CV yang Terafiliasi dengan Saksi Dedy Erita.
  • Bahwa tidak hanya CV. Menara Teknik yang digunakan untuk melakukan kegiatan pemeliharaan gedung dan belanja pengadaan barang di MTsN 10 Pesisir Selatan, melainkan terdapat CV lain yaitu:
  1. CV. Moyang Mendaluh yang didirikan berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Markhalina Satrianita, S.H. dengan Nomor 75 tanggal 14 Desember 2017 atas nama PANJI MAHENDRA dan REKSA SYAILENDRA dan diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 78 tanggal 24 Mei 2021, dengan Direktur atas nama Panji Mahendra.
  2. CV. Lentera Negeri Nusantara, didirikan dengan Akta Notaris dan PPAT Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 126 tanggal 13 Januari 2023 atas nama ANDRI SAPUTRA BATUBARA dan PANJI MAHENDRA, dengan Direktur atas nama Andri Saputra Batubara
  3. CV. Link Sejati didirikan dengan Akta Notaris dan PPAT Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 176 tanggal 28 Juni 2024 atas nama REKSA SYAILENDRA dan DEDY ERITA, dengan Direktur atas nama Reksa Syailendra.
  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Moyang Mendaluh dengan Direktur Saksi Panji Mahendra (anak kandung dari Terdakwa), CV. Link Sejati dengan Direktur Saksi Reksa Syailendra (anak kandung dari Terdakwa), CV. Lentera Negeri Nusantara dengan Direktur Saksi Andri Saputra Batubara (anak angkat dari Terdakwa) yang mana masing-masing Direktur tersebut tidak ada membuat pertanggung jawaban dokumen administrasi, melainkan yang menyiapkan dokumen administrasi seperti membuat faktur pajak, kuitansi dan lain-lain adalah Terdakwa, selanjutnya setelah dokumen administrasi tersebut telah disiapkan oleh Terdakwa, barulah Saksi Panji Mahendra, Saksi Reksa Syailendra, Saksi Andri Saputra Batubara, menandatangani dokumen administrasi tersebut.
  • Bahwa pada tahun 2018 sampai tahun 2020 karena adanya Covid, maka pekerjaan dilakukan oleh pihak sekolah sendiri dengan mekanisme perusahaan Terdakwa hanya mencairkan dana saja dan dana tersebut dipotong sebanyak 5% untuk fee perusahaan Terdakwa dengan pekerjaan pengecatan pada tahun 2018, pekerjaan menyatukan dua bangunan gedung dengan membuat ruang diantarannya yang menjadi ruang Majelis Guru pada tahun 2019 dan tahun 2020, namun Terdakwa tidak mengetahui apakah nilai pekerjaan tersebut sesuai dengan di LS-kan ke rekening CV. Menara Teknik milik Terdakwa dan untuk pencairannya menggunakan downcek, sedangkan yang mencari tukang untuk pekerjaan tersebut adalah Saksi Syafril.
  • Bahwa dalam mengelola Dana BOS di MTSN 10 Pesisir Selatan, Saksi BURHANUDDIN, S.Pd. Pgl. BUR selaku Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan menetapkan Tim Pengelola Dana BOS pada tahun 2018 s/d 2024 dengan menerbitkan Surat Keputusan yang antara lain sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 001/MTsN.03.10/KU.01.01/01/2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 235/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2017 tanggal 31 Desember 2017 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

 

No.

Nama

Jabatan

  1.  

Burhanuddin, S.Pd.

KPA dan PPK

  1.  

Nopaldi

Penandatangan SPM

  1.  

Syafril

Bendahara Pengeluaran

  1.  

Antoni Yusran A, A.Md.

Staf Pengelola Keuangan

  1.  

Jefrianto, S.Pd.I

Staf Pengelola Keuangan

  1.  

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 001/MTsN.03.10/KU.01.01/01/2019 04 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 345/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

 

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

KPA dan PPK

2.

Nopaldi

Penandatangan SPM

3.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

4.

Antoni Yusran A, A.Md.

Staf Pengelola Keuangan

5.

Yuhendrizal, S.Hi.

Staf Pengelola Keuangan

6.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 001/MTsN.03.10/KU.01.01/01/2020 tanggal 04 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 385/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

M. Syaifuddin, A.Md.

Penandatangan SPM

4.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Staf Pengelola Keuangan

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Staf Pengelola Keuangan

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 011/MTs.03.1.10/KP.01.01/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, dan Pengelola UAKPA/Barang, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 305/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

 

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

M. Syaifuddin, A.Md.

Penandatangan SPM

4.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Pembuat Daftar Gaji

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Pengelola UAKPA/Barang

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 002/MTsN.03.1.10/KU.00.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, dan Pengelola UAKPA/Barang, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 340/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

 

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

M. Syaifuddin, A.Md.

Penandatangan SPM

4.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Pembuat Daftar Gaji

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Pengelola UAKPA/Barang

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 002/MTs.03.1.10/KU.00.1/01/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, dan Pengelola UAKPA/Barang, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor /MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

Nopaldi

Penandatangan SPM

4.

Syahril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Pembuat Daftar Gaji

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Pengelola UAKPA/Barang

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 0211/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp.526.365.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2018 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja keperluan kantor dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 100.400.000,00(seratus juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Bahwa Belanja Bahan dengan Kode Akun 521211 sebesar Rp. 124.000.000,00 (seratus dua puluh juta ribu rupiah)
  3. Belanja Barang Non Operasional lainnya dengan kode akun 521219 Sebesar Rp. 104.600.000,00 (seratus empat juta enam ratus ribu rupiah)
  4. Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode akun 523111 Sebesar Rp. 177.365.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  5. Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan kode akun 532111 sebesar RP. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  6. Belanja Modal Lainnya dengan kode akun 536111 sebesar RP. 10.000.000,00 (sepuluh Juta rupiah).
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2018 tersebut diatas yang bekerja sama dengan Jasa perusahaan dengan Terdakwa dengan mekanisme Saksi Burhanuddin (berkas perkara terpisah) memerintahkan Saksi Syafril (berkas perkara terpisah) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Terdakwa, setelah masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Saksi Syafril dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan ATK Belanja Keperluan Perkantoran (BOS) sesuai kuitansi nomor buku:012 tanggal 19 Januari 2018 dan Nomor SPM 0004/LS/574192/2018 tanggal 19 Januari 2018 senilai Rp.20.383.000,- (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.1.853.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) jasa perusahaan 5% setelah dikurangi pajak senilai Rp.926.500,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.17.603.500,- (tujuh belas juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  2. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pengadaan Keperluan Perkantoran Belanja Keperluan Perkantoran (BOS) sesuai kuitansi No: 006 tanggal 12 Desember 2018 Nomor SPM 0145/LS/574192/2018 tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp.41.987.000,- (empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.3.817.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.908.500,- (satu juta sembilan ratus delapan ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.36.261.500,- (tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  3. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Keperluan Perkantoran Belanja Keperluan Perkantoran (BOS) sesuai kuitansi No: 073 tanggal 18 Desember 2018 dan Nomor SPM 0146/LS/574192/2018 tanggal 18 Desember 2018 senilai Rp.9.955.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  4. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Bank BRI Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan belanja Bahan Belanja Bahan (BOS) sesuai kuitansi nomor buku: 013 tanggal 19 Januari 2018 dan Nomor SPM 00005/LS/574192/2018 tanggal 19 Januari 2018 senilai Rp.59.983.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.5.453.000,- (lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.726.500,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.51.803.500,- (lima puluh satu juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  5. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan barang Non Operasional Lainnya (BOS) sesuai kuitansi No: 014 tanggal 19 Januari 2018 dan Nomor SPM 0006/LS/574192/2018 tanggal 19 Januari 2018 senilai Rp.59.565.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.51.442.500,- (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  6. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik   Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan bangunan (BOS) sesuai kuitansi No: 023 tanggal 31 Januari 2018 dan Nomor SPM 00015/LS/574192/2018 tanggal 1 Februari 2018 senilai Rp.44.990.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.090.000,- (empat juta sembilan puluh ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.045.000,- (dua juta empat puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.38.855.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  7. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja bahan soal ujian dan biaya kegiatan penyelenggaraan ujian (BOS) sesuai kuitansi No: 050 tanggal 05 April 2018 senilai Rp.29.986.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.2.726.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.363.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Dengan jumlah akhir sebesar Rp.25.897.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  8. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Laptop (BOS) sesuai kuitansi No: 051 tanggal 05 April 2018 dan Nomor SPM 00035/CV.MT/574192/2018 tanggal 5 April 2018 senilai Rp.9.955.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  9. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan Belanja Modal Lainnya Pengadaan Buku Referensi Siswa (BOS) sesuai kuitansi No: 052 tanggal 05 April 2018 dan Nomor SPM 00036/CV.MT/574192/2018 tanggal 5 April 2018 senilai Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) pajak PPNnya Nihil jasa perusahaan 5% senilai Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.9.405.000,- (sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  • Bahwa Terdakwa menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 926.500,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), Rp. 2.726.500,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), Rp.2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), Rp. 2.045.000,- (dua juta empat puluh lima ribu rupiah), Rp. 1.363.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), Rp. 452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Rp. 1.908.500,- (satu juta sembilan ratus delapan ribu lima ratus rupiah), dan Rp. 452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan total sejumlah Rp. 13.077.000,- (tiga belas juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada Saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 17.603.500,- (tujuh belas juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah), Rp. 51.803.500,- (lima puluh satu juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah), Rp. 51.442.500,- (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), Rp. 38.855.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). Rp. 25.897.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), Rp. 8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Rp. 9.405.000,- (sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah), Rp. 36.261.500,- (tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), dan Rp. 8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Dengan total sejumlah Rp. 248.463.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional dan Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp. 507.555.000 (Lima ratus tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2019 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja keperluan kantor dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 122.100.000 (seratus dua puluh dua juta seratus ribu rupiah);
  2. Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode akun 523111 sebesar Rp. 228.605.000 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima ribu rupiah)
  3. Belanja barang non Operasional lainnya dengan kode akun 521219 Sebesar Rp. 119.600.000 (seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah)
  4. Belanja barang persediaan barang konsumsi dengan kode akun 521811 sebesar Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah)
  5. Belanja Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin dengan kode akun 523121 sebesar Rp. 4.750.000 ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  6. Belanja perjalanan dinas biasa dengan kode akun 524111 sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2019 kegiatan tersebut diatas bekerja sama dengan Jasa perusahaan dengan Terdakwa dengan mekanisme Saksi Burhanuddin memerintahkan Saksi Syafril untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Terdakwa, setelah masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Saksi Syafril dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pengadaan ATK dan Sejenisnya Belanja Keperluan Perkantoran (BOS), sesuai kuitansi No: 014 tanggal 21 Januari 2019 dan Nomor SPM 00006/LS/574192/2019 Tanggal 23 Januari 2019 senilai Rp.29.898.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.2.718.000,- (dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.359.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Dengan jumlah sebesar Rp.25.821.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  2. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh (Nomor Rekening anak Terdakwa) Pengadaan Mobiler siswa Belanja Keperluan Perkantoran (BOS), sesuai kuitansi No: 015 tanggal 21 Januari 2019 dan Nomor SPM 00007/LS/574192/2019 Tanggal 23 Januari 2019senilai Rp.45.793.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.163.000,- (empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.081.500,- (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.39.548.500,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  3.  CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan Belanja Biaya Pemeliharaan bangunan (BOS), sesuai kuitansi No: 018 tanggal 19 Februari 2019 dan Nomor SPM 00018/LS.CV/574192/2019 Tanggal 19 Februari 2019 senilai Rp.74.294.000,-, (tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.6.754.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.3.377.000,-  (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.64.163.000,- (enam puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  4. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pengadaan Bahan Penyelenggaraan Ujian (BOS), sesuai kuitansi No: 036 tanggal 14 Mei 2019 dan Nomor SPM 00066/CV/574192/2019 Tanggal 15 Mei 2019 senilai Rp.49.940.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) denagan jumlah sebesar Rp.43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  5. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan Belanja Biaya Pemeliharaan gedung dan Bangunan (Rutin), sesuai kuitansi No: 040 tanggal 06 Agustus 2019 dan Nomor SPM 00122/LS.CV/574192/2019 Tanggal 7 Agustus 2019senilai Rp.49.995.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)  dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.554.000,- (empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) PPH Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). sebesar Rp.42.313.950,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  6. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Kebutuhan Kantor dan Operasional Lainnya, Pengadaan kebutuhan Kantor dan Keperluan lainnya (Rutin), sesuai kuitansi No: 048 tanggal 06 Agustus 2019 senilai Rp.39.996.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.3.236.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), PPH Rp.485.400,- (empat ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah). jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.813.730,- (satu juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.34.460.870,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  • Bahwa Terdakwa menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 1.359.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), Rp. 2.081.500,- (dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), Rp. 3.377.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), Rp. 2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 2.271.000,- (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah) Rp. 2.227.050,- (dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima puluh rupiah), Rp. 1.813.730,- (satu juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), yang apabila dijumlahkan menjadi sejumlah Rp. 15.399.280,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada Saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 25.821.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah), Rp. 39.548.500,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus rupiah), Rp. 64.163.000,- (enam puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), Rp. 43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah), Rp. 43.149.000,- (empat puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), Rp. 42.313.950,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dan Rp. 34.460.870,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), dengan total sejumlah Rp. 292.586.320,- (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional dan Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp. 544.427.000 (lima ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja keperluan kantor dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 149.300.000 (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Belanja barang non Operasional lainnya dengan kode akun 521219 sebesar Rp.111.893.000 (seratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
  3. Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode akun 523111 Sebesar Rp. 183.796.000 (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
  4. Belanja Bahan dengan kode akun 521211 sebesar Rp. 79.385.000 ( tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  5. Belanja modal peralatan dan mesin dengan kode akun 523111 sebesar Rp. 20.000.000( dua puluh juta rupiah)
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2020 kegiatan tersebut diatas bekerja sama dengan Jasa perusahaan dengan Terdakwa dengan mekanisme Saksi Burhanuddin memerintahkan Saksi Syafril untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Terdakwa, setelah masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Saksi Syafril dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendalu Belanja keperluan perkantoran pengadaan Mobiler Siswa (BOS), sesuai kuitansi No: 015 tanggal 30 Januari 2020 dan Nomor SPM 00010/LS/574192/2020 tanggal 30 Januari 2020 senilai Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.536.364,- (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.268.181,1818- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu koma satu delapan satu delapan rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.43.095.454,454- (empat puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat koma empat lima empat rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  2. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Dedy Erita dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan (BOS), sesuai kuitansi No: 020 tanggal 12 Februari 2020 dan Nomor SPM 00023/LS-CV/574192/2020 tanggal 4 Februari 2020 senilai Rp.49.896.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.536.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.268.000,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.43.092.000,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  3. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik pembayaran pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita dengan nomor rekening  027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan (BOS), sesuai kuitansi No: 027 tanggal 03 April 2020 dan Nomor SPM 00057/LS-CV/574192/2020 tanggal 3 April 2020 senilai Rp.49.940.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Dengan jumlah sebesar Rp.43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  4. CV. Moyang Mendaluh, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh pembayaran pencairan tersebut kepada anak saksi Dedy Erita dengan nomor rekening  027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Belanja Modal Peralatandan Mesin – Pengadaan Laptop dan Printer (BOS) sesuai dengan nomor SPM 00102/LS-CV/574192/2020 tanggal 07 Agustus 2020 dan Nomor SPM 00102/LS-CV/574192/2020 tanggal 7 Agustus 2020 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.1.818.182,- (satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.909.090,909- (sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan nol sembilan rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.18.181.818(delpan belas juta seratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  5. CV. Moyang Mendalu, pembayaran pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tempat Pendidikan (Rutin), sesuai kuitansi No: 042 tanggal 07 Agustus 2020 dan Nomor SPM 000116/LS-CV/574192/2020 tanggal 3 april  2020 senilai Rp.44.990.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.090.000,- (empat juta sembilan puluh ribu rupiah) dan PPH Rp.818.000,- (delapan ratus delapan belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.004.100,- (dua juta empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.38.077.900,- (tiga puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  6. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Belanja Bahan Pengadaan Soal Ujian (BOS), sesuai kuitansi No: 062/LS-BOS/2020 tanggal 07 Desember 2020 senilai Rp.21.725.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.987.500,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Dengan jumlah sebesar Rp.18.762.500,- (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin.
  • Bahwa Terdakwa menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 2.268.181,80,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah delapan puluh sen), Rp. 2.268.000,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Rp. 2.268.000,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Rp. 2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 909.090,909,- (sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh rupiah sembilan ratus sembilan sen), Rp. 2.004.100,- (dua juta empat ribu seratus rupiah), dan Rp. 987.500,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), yang apabila dijumlahkan menjadi sejumlah Rp. 12.974.872,709,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh ratus sembilan sen).
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada Saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 43.095.454,20,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah dua puluh sen), Rp. 43.092.000,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah), Rp. 43.092.000,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah), Rp. 43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah), Rp. 17.272.727,10,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah sepuluh sen), Rp. 38.077.900,- (tiga puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), dan Rp. 18.762.500,- (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan total sejumlah Rp. 246.522.581,30 (dua ratus empat puluh enam  juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah tiga puluh sen).
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional dan Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp. 150.893.000 (seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2021 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dengan Kode Akun 521219 Sebesar Rp. 150.893.000 (seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2021 kegiatan tersebut diatas bekerja sama dengan Jasa perusahaan dengan Terdakwa dengan mekanisme Saksi Burhanuddin memerintahkan Saksi Syafril untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Terdakwa, setelah masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Saksi Syafril dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, Saksi Burhanuddin masih bekerja sama dengan Terdakwa dengan Pengajuan kegiatan belanja Barang non Operasional Lainnya tahun 2021 perihal pemeliharaan sarana prasarana sekolah, termasuk perbaikan plafon, pengecatan ruang, dan perbaikan pagar dengan cara terdakwa menitipkan pencairan langsung melalui Rekening milik Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendalu dengan rincian Belanja barang Non Operasional lainnya Pembelian ATK, dan belanja operasional lainnya dengan nilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , PPN (11%) sebesar Rp.4.954.955,- (empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), jasa untuk CV Moyang Mendalu sebesar Rp.2.252.252,- (dua juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp.42.792.793,- (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Burhanuddin sebesar Rp.42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kuitansi Nomor 00048/LS-CV/574192/2021 tanggal 8 april 2021.
  • Bahwa Terdakwa menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 2.654.545,- (dua juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), sedangkan Terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada Saksi Burhanuddin sebesar Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional dan Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp. 448.043.000 (empat ratus empat puluh delapan juta empat puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2022 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dengan Kode akun 521219 sebesar Rp. 150.886.000 (seratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
  2. Belanja Modal peralatan dan Mesin dengan Kode Akun 532111 sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah)
  3. Belanja keperluan perkantoran dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 158.147.000 (seratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
  4. Belanja Bahan dengan kode akun 521211 sebesar Rp. 96.010.000 (sembilan puluh enam juta sepuluh ribu rupiah)
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2022 kegiatan tersebut diatas bekerja sama dengan Jasa perusahaan dengan Terdakwa dengan mekanisme Terdakwa memerintahkan Saksi Syafril untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Terdakwa, setelah masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Saksi Syafril dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Non Operasional Lainnya Pengadaan ATK dan Keperluan Ujian (BOS), sesuai kuitansi No: 016/LS-BOS/2022 tanggal 14 Maret 2022 dan Nomor SPM 00035A tanggal 15 Maret 2022 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan nilai pajak PPN (11%) senilai Rp.4.945.955,- (empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.252.252,- (dua juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Saksi Burhanuddin dengan kuitansi bermeterai tanggal 17 Maret 2022.
  2. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Laptop dan Printer (BOS), sesuai kuitansi Nomor SPM 00086A tanggal 9 Juni 2022 senilai Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), dengan nilai pajak PPN (11%) senilai Rp.4.261.261,- (empat juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.936.937,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) Dengan jumlah sebesar Rp.36.800.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Saksi Burhanuddin dengan kuitansi bermeterai tanggal 15 Juni 2022.
  3. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Keperluan Perkantoran Pengadaan ATK dan Keperluan Kantor Lainnya (BOS), sesuai kuitansi No: 00156A tanggal 08 November 2020 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan nilai pajak PPN (11%) senilai Rp.4.954.955,- (empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.252.252,- (dua juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Saksi Burhanuddin dengan kuitansi bermeterai tanggal 10 November 2022.
  4. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Keperluan Perkantoran Pengadaan ATK / Barang Cetakan dan Keperluan Lainnya (BOS), sesuai SPM Nomor 00160A tanggal 17 November 2020 senilai Rp.49.995.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (11%) senilai Rp.4.954.459,- (empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.252.027,- (dua juta dua ratus lima puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Saksi Burhanuddin dengan kuitansi bermeterai tanggal 20 November 2022.
  5. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Keperluan Perkantoran Pengadaan Keperluan Perkantoran (BOS), sesuai kuitansi No: 079/LS-BOS/2022 tanggal 05 Desember 2022 senilai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dengan nilai pajak PPN (11%) senilai Rp.1.783.784,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.810.811,- (delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus sebelas rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Saksi Burhanuddin dengan kuitansi bermeterai tanggal 18 Desember 2022.
  • Bahwa Terdakwa menerima jasa perusahaan sebanyak Rp.2.654.545,- (dua juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), Rp.1.938.739,- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah) Rp.2.245.045,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat puluh lima rupiah), Rp.2.240.541,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh satu rupiah), Rp.716.216,- (tujuh ratus enam belas ribu dua ratus enam belas rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada Saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), Rp. 36.800.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), Dengan total sejumlah Rp. 180.700.000,- (seratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional dan Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp. 148.320.000 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2023 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja Keperluan perkantoran dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 148.320.000 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2023 kegiatan tersebut diatas bekerja sama dengan Jasa perusahaan dengan Terdakwa dengan mekanisme Saksi Burhanuddin memerintahkan Saksi Syafril untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Terdakwa, setelah masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Saksi Syafril dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Terdakwa ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Keperluan Perkantoran Pengadaan Kursi Siswa dan Alat-Alat Kebersihan (BOS), sesuai SPM Nomor  000003A tanggal 06 Februari 2023 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan nilai pajak PPN (11%) senilai Rp.4.954.955,- (empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.252.252,- (dua juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Saksi Burhanuddin dengan kuitansi bermeterai tanggal 10 Februari 2023.
  • Bahwa Terdakwa menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 2.245.045,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat puluh lima rupiah), sedangkan Terdakwa menyerahkan uang secara langsung kepada Saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2024 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional dan Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp. 333.119.000 (tiga ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2024 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja Keperluan perkantoran dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 153.749.000 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
  2. Belanja barang non operasional lainnya dengan kode akun 521219 sebesar Rp. 95.140.000 (sembilan puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya