| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang kepada Penggugat sebanyak Rp.26.880.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan Tergugat;
- Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan/kelalaian dalam melaksanakan ini putusan terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|