Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Pdg Yayasan Gerbang Intelektual Madani (YGIM) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Insan Cendikia (PKBM-IC) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Gerbang Intelektual Madani (YGIM)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Insan Cendikia (PKBM-IC)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.880.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayarkan uang kepada Penggugat sebanyak Rp.26.880.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat  agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan/kelalaian dalam melaksanakan ini putusan terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak