Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.Sus/2026/PN Pdg RONNI, SH, MH BAMBANG HARIANTO PGL BEMBENG BIN UYUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 590/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5085/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RONNI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HARIANTO PGL BEMBENG BIN UYUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Bambang Harianto pgl Bembeng Bin Uyun pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira jam 17.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Mei 2026, bertempat di pinggir jalan Hidayah RT 001 RW 005 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa Bambang Harianto pgl Bembeng Bin Uyun pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira jam 17.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Mei 2026, bertempat di pinggir jalan Hidayah RT 001 RW 005 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa Bambang Harianto pgl Bembeng Bin Uyun pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Mei 2026, bertempat di rumah terdakwa Jalan Utama No. 73 Dadok Raya RT 002 RW 006 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,

Pihak Dipublikasikan Ya