Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.G/2026/PN Pdg PT. Zaitech Global Innovation RSUP Dr. M. Djamil Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Zaitech Global Innovation
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RSUP Dr. M. Djamil Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------------

 

  1. Menyatakan objek gugatan berupa bangunan Eks SPK seluas 5.148 M2 tahun perolehan 1959 yang terletak di dalam Komplek RSUP DR. M.Djamil Padang Jalan Perintis Kemerdekaan Padang berdasarkan Risalah Lelang No. 111/2007 tanggal 9 April 2007 yang telah dibeli oleh Dr. Yusirwan Yusuf, SpB berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bangunan tanggal 6 Juni 2011 yang dikomersilkan atau disewakan kepada pihak lain Adalah milik Penggugat.------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menahan uang sewa milik Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).-------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar Ganti kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 1.782.144.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).--

 

  1. Menyatakan sah, kuat dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag).-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaanya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara.--

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.-----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.------------------------------------------------------------

 

Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Padang cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen).---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak