| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah 4 (empat) Gedung tersebut yang bernama Gedung A, Gedung B, Gedung C dan Gedung D adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Sah 4 (empat) Gedung tersebut yang bernama Gedung A, Gedung B, Gedung C dan Gedung D didirikan atau dibangun oleh Yayasan Penggugat yang dahulunya bernama Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 104 Tanggal 27 Januari 1978 yang dibuat dihadapan Asmawel Amin, SH Notaris di Kota Padang.
- Menyatakan Sah 4 (empat) Gedung tersebut yang bernama Gedung A, Gedung B, Gedung C dan Gedung D berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 245 Gambar situasi 4573 tanggal 29 Agustus 1987 Luas + 7.438 M2 terletak di Kelurahan Kampung Olo tercatat atas nama Drs. Miswar dan Sjofjan Kahar, SH.
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan/atau kepada pihak yang memperdapat hak dari padanya untuk mengosongkan 4 (empat) Gedung (Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D) tersebut serta bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat dari padanya. Apabila engkar dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan/atau kepada pihak yang memperdapat hak dari padanya untuk menyerahkan 4 (empat) Gedung (Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D) tersebut kepada Penggugat. Apabila engkar dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya.
- Menyatakan sah sita terhadap 4 (empat) Gedung tersebut yang bernama Gedung A, Gedung B, Gedung C dan Gedung D yang terletak diatas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 245 Gambar situasi 4573 tanggal 29 Agustus 1987 Luas + 7.438 M2 terletak di Kelurahan Kampung Olo tercatat atas nama Drs. Miswar dan Sjofjan Kahar, SH.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan ini.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
|