Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2026/PN Pdg PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang Zulhadi Akbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zulhadi Akbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Syahdini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Meletakkan SITA JAMINAN atas jaminan kredit TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan kepemilikannya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3083/Kelurahan Kuranji dalam surat ukur tanggal 30 November 2004,Nomor 00947/2004 seluas 238 m2 atas nama Zulhadi Akbar yang terletak di Jalan salak raya B/40 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5038/Kelurahan Lubuk Buaya, dalam Gambar Situasi tanggal 23 Juni 2008,Nomor 2940 seluas 182 m2 atas nama Zulhadi Akbar yang terletak di Jalan Ko.LB.Sejahtera Lestari Padova 7,  Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No.0000920130731000011 Tanggal 05 September 2013 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Beatrix Benni, S.H.,M.Kn antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga demi hukum.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  merupakan Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atas kredit sebesar sebesar Rp. 2.430.279.535,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dan/atau sebesar hutang kredit pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menempati Agunan Kredit untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 3083/Kelurahan Kuranji dalam surat ukur tanggal 30 November 2004,Nomor 00947/2004 seluas 238 m2 atas nama Zulhadi Akbar yang terletak di Jalan salak raya B/40 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5038/Kelurahan Lubuk Buaya, dalam Gambar Situasi tanggal 23 Juni 2008,Nomor 2940 seluas 182 m2 atas nama Zulhadi Akbar yang terletak di Jalan Ko.LB.Sejahtera Lestari Padova 7,  Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, apabila tidak dapat membayar kewajiban atas kredit dimaksud.
  6. Menetapkan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasaran wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  8. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan lelang Hak Tanggungan melalui KPKNL.
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
  11. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak