Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.G/2026/PN Pdg ALI HASAN 1.WELLI NOFIZA
2.EDISON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 236/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WELLI NOFIZA
2EDISON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tanah objek perkara yaitu  sebidang tanah yang  terletak di Kelurahan Aie Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dengan luas ± 4.757M?2; yang diwarisi Penggugat dari orangtua Penggugat yang bernama Sauyah berdasarkan Surat Keputusan Kaum tertanggal 9 Agustus 1992, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:

Sebelah Timur

  •  

Berbatas dengan tanah Baiyar Suku Melayu;

Sebelah Barat

  •  

Berbatas dengan tanah Kansiar Suku Guci;

Sebelah Utara

  •  

Berbatas dengan tanah Pembagian Pik Ateh;

Sebelah Selatan

  •  

Berbatas dengan tanah Pembagian Induk Zainuddin;

yang sekarang telah terbit Sertifikat Hak Milik diatasnya yaitu Sertifikat Hak Milik NIB.03.01.000020560.0, Bidang tanah terletak di Kelurahan Aie Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat seluas 4.757M?2;, Pemegang Hak Jon Efendi adalah Milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Alm Jon Efendi yang telah mengajukan penerbitan Sertifikat atas tanah objek perkara (tanah milik Penggugat) ke atasnamanya (Joni Effendi) bukan keatasnama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar Ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :

 

  • Membayar nilai jual tanah objek perkara sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah/meter dikali 4.757 M?2; = Rp 2.140.650.000,-    

 

  1. Menghukum Turut Tergugat patuh dan tunduk atas putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim/Ketua berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak