| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat berhak dan beralasan hukum untuk mengajukan gugatan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tianyan adalah ibu kandung Syairman dan Suarti (Penggugat);--
- menyatakan Syairman dan Suarti (Penggugat) adalah keturunan Tianyan;-----
- Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 3607 tahun 2013 seluas 2017 m2 dengan batas sepadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Sawah Nurbaiti Suku Melayu
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Sawah Kawan ini juga
- Sebelah Timur berbatas dengan : Sawah Nurbaiti Suku Melayu
- Sebelah Barat berbatas dengan : Sawah Pusaka Burhanuddin suku guci
Adalah milik Penggugat (Suarti)
- menyatakan Tergugat 2A (Hartati) adalah istri dari Syairman dan Tergugat 2B (Ghozi Sahputra) adalah anak kandung Syairman;--------------------------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 285 tahun 2013 di kantor Notaris H. Khamisli, S.H antara Syairman (Kakak Penggugat) dan Suarti palsu dengan Deky Kurniawan (Tergugat 1) mengandung cacat formil;------------------------------
- Menyatakan cacat formil Akta jual beli Nomor : 285 tahun 2013 di kantor Notaris H. Khamisli, S.H antara Syairman (kakak Penggugat), Suarti palsu dengan Deky Kurniawan (Tergugat 1) tentang jual beli tanah dengan SHM No. 3607 tahun 2013 ,dengan luas tanah 2.017 m2 dengan harga Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Syairman (Kakak Penggugat) memanipulasi harga tanah, dimana yang sebenarnya harga permeternya adalah Rp. 300.000 dikali 2.017 m2 = Rp. 605.100.000 (Enam Ratus Lima Juta Seratus Ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan persekongkolan Deky Kurniawan (Tergugat 1) melakukan jual beli tanah dengan SHM 3607 tahun 2013, dengan luas tanah 2017 m2 tersebut dengan harga Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 285 tahun 2013 di Kantor Notaris H. Khamisli pada tahun 2013 dengan (Syairman) kakak Penggugat dengan memanipulasi harga tanah dimana yang sebenarnya harga per meternya adalah Rp. 300.000/Meter dikali 2.017 m2 = Rp. 605.100.000 (enam ratus lima juta seratus ribu rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Jual beli Syairman dengan Tergugat 1 (Deky Kurniawan) merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) karena sudah memalsukan tanda tangan Suarti (Penggugat);------------------------------------------
- Menyatakan lumpuh dan tidak berharga segala surat surat yang dikeluarkan oleh KPKNL Kota padang (Tergugat 8) terhadap pemenang lelang, Bpk Ir. Kaidir (Tergugat 3A);-----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pemenang Lelang (Tergugat 3A) untuk menerima penawaran pembelian Kembali atas objek perkara sebanyak pada saat harga pelelangan ke Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat cacat hukum formil atas jual beli antara Syairman dan Suarti palsu ke Deky Kurniawan (Tergugat 1) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 285 Tahun 2013 seluas 2.017 m2 (Dua Ribu Tujuh Belas Meter Per segi) maka hak kepemilikan Sertifikat Nomor 3607 Tahun 2013 atas nama Deky Kurniawan (Tergugat 1) harus dikembalikan kepada Penggugat (Suarti) semula tanpa syarat dan alasan apapun juga dan Tergugat 7 (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang) berkewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat (Suarti) demi hukum dan keadilan;-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 7 (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang untuk memberikan keterangan (Warkah) yang ada pada Tergugat 7 untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada BANTAHAN , ada BANDING, VERZET dan Atau KASASI dari para Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER:--------------------------------------------------------------------------------------------
APABILA BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS I-A PADANG/MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO);---------------------------------------------- |