Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
323/Pid.B/2024/PN Pdg | 1.ADE RESTU HARYATI, SH. MH 2.MULDIANA, SH. MH |
JIKO NAZARA Pgl JIKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 323/Pid.B/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1872/L.3.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa JIKO NAZARA Pgl JIKO, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jalan Subarang Palinggam Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Seberang Palinggam Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa JIKO NAZARA Pgl JIKO, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jalan Subarang Palinggam Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Seberang Palinggam Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |