Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Garansi Bank Sebagai Jaminan Uang Muka Nomor BG13622152495 tanggal 25 Agustus 2022;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi karena mencairkan sebagian/tidak sesuai dengan nilai pencairan yang dimohonkan dari nilai klaim/permohonan pencairan Garansi Bank Sebagai Jaminan Uang Muka Nomor BG13622152495 tanggal 25 Agustus 2022;
- Menyatakan Uang Retensi 5% (lima persen)yang dititipkan Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp. 931.678.194,- (Sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dijadikan bagian pengembalian sisa jaminan uang muka Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian senilai dengan sisa uang muka yang belum dibayarkan yaitu sebesar Rp. 3.222.198.906,- (tiga milyar dua ratus dua puluh dua juta seratus Sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atas sisa jaminan uang muka yang terhutang atau tidak dibayarkan sebesar 6% (enam persen) pertahun yaitu Rp. 193.331.934,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
- Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) yakni harta tetap (onroerend goederen) milik Tergugat berupa Gedung Kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Imam Bonjol Padang yang terletak di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 12, Padang, Provinsi Sumatera Barat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali atau yang lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono) |