Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Pdg AGUS SETIONO, S.H LEXSI ANA MELISA Pgl LISA Binti ALEX Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/99/III/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SETIONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEXSI ANA MELISA Pgl LISA Binti ALEX[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.05 WIB bertempat Di Jalan Parak Jambu Gang III Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat. Kejadian berawal pada saat saya sedang berada di kedai Grosir Pecah belah milik korban kemudian pelaku datang untuk membeli bola lampu dikedai korban dan dilayani oleh karyawan korban yang bernama SYAFRIANI dan pada saat SYAFRIANI  sedang menghidupkan bola lampu tersebut tiba-tiba SYAFRIANI melihat pelaku langsung mengambil  uang yang berada didalam kotak penyimpanan kasir kemudian melihat hal tersebut SYAFRIANI memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dan korban langsung menghampiri pelaku dan menyuruh pelaku menunggu dan korban langsung menutup pintu kedai lalu korban mengecek CCTV di kedai korban namun pada saat korban akan mengecek CCTV tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan uang tersebut dari dalam sakunya dan mengakui bahwa telah mengambil uang tersebut dari dalam kotak kasir dan korban langsung mengambil uang tersebut dari tangan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Nanggalo dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Koto Tangah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya