Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.05 WIB bertempat Di Jalan Parak Jambu Gang III Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang Prov. Sumatera Barat. Kejadian berawal pada saat saya sedang berada di kedai Grosir Pecah belah milik korban kemudian pelaku datang untuk membeli bola lampu dikedai korban dan dilayani oleh karyawan korban yang bernama SYAFRIANI dan pada saat SYAFRIANI sedang menghidupkan bola lampu tersebut tiba-tiba SYAFRIANI melihat pelaku langsung mengambil uang yang berada didalam kotak penyimpanan kasir kemudian melihat hal tersebut SYAFRIANI memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dan korban langsung menghampiri pelaku dan menyuruh pelaku menunggu dan korban langsung menutup pintu kedai lalu korban mengecek CCTV di kedai korban namun pada saat korban akan mengecek CCTV tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan uang tersebut dari dalam sakunya dan mengakui bahwa telah mengambil uang tersebut dari dalam kotak kasir dan korban langsung mengambil uang tersebut dari tangan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Nanggalo dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Koto Tangah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |