Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.YUFRINA
2.RATNA DEWITA
2.LOLA DIAN FIESTA
3.NOVAL
4.JUFRA
5.FERI YANTI
6.NOTARIS/PPAT DANUTA PUTRI, S.H., MKn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUFRINA
2RATNA DEWITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIANYUFRINA
2ANDRIANRATNA DEWITA
Tergugat
NoNama
1LOLA DIAN FIESTA
2NOVAL
3JUFRA
4FERI YANTI
5NOTARIS/PPAT DANUTA PUTRI, S.H., MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasianal RI Cq Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
2ERIA EFENDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tanah Objek Perkara dalam perkara ini berupa :

Tanah yang terletak di Jalan Bhakti Abri Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang seluas  seluas + 427 M2 dengan batas sepadan, yaitu :

 

Sebelah Utara        : Berbatas dengan Bandar;

Sebelah Timur       : Berbatas dengan tanah ulayat garapan Lola;

Sebelah Selatan     : Berbatas dengan Jalan Bhakti Abri;

Sebelah Barat        : Berbatas dengan tanah kawan ini juga dan berbatas dengan Rumah Mariama;

 

Adalah Tanah hak milik Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah memasukkan tanah objek perkara kedalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4496/Kel Pengambiran Ampalu Nan XX dengan Surat Ukur tanggal 22 September 2014 Nomor 00409/2014, luas 877 M2 dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah mengalihkan hak atas tanah objek perkara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4496/Kel Pengambiran Ampalu Nan XX dengan Surat Ukur tanggal 22 September 2014 Nomor 00409/2014, luas 877 M2 kepada Tergugat 2 dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 yang telah menerima peralihan hak atas tanah objek perkara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4496/Kel Pengambiran Ampalu Nan XX dengan Surat Ukur tanggal 22 September 2014 Nomor 00409/2014, luas 877 M2  dari Tergugat 1 dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang telah mengalihkan hak atas tanah objek 4496/Kel Pengambiran Ampalu Nan XX dengan Surat Ukur tanggal 22 September 2014 Nomor 00409/2014, luas 877 M2 kepada Tergugat 3 dan Tergugat 4 dan mengajukan permohonan Akta Jual Beli Nomor 90/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Danuata Putri (Tergugat 5) dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang telah menerima peralihan hak atas tanah objek perkara dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4496/Kel Pengambiran Ampalu Nan XX dengan Surat Ukur tanggal 22 September 2014 Nomor 00409/2014, luas 877 M2 dari Tergugat 2 dan mengajukan permohonan Akta Jual Beli Nomor 90/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Danuata Putri (Tergugat 5) dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang telah menguasai tanah objek perkara dengan menimbun dan memagar tanah objek perkara dan perbuatan yang telah melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 4496/Kel Pengambiran Ampalu Nan XX dengan Surat Ukur tanggal 22 September 2014 Nomor 00409/2014, luas 877 M2 menjadi Sertifikat Hak Milik NIB 03.01.000011987.0 atas nama pemegang Hak yaitu Jufra (Tergugat 3) dan Feri Yanti (Tergugat 4) dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 5 yang telah menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 90/2025 Tanggal 07 Mei 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan lumpuh dan/atau batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 90/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Danuata Putri (Tergugat 5);

 

  1. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 dan Tergugat 5 atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun juga kalau perlu dengan upaya paksa dengan melibatkan bantuan aparat kepolisian;

 

  1. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 dan Tergugat 5 membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) per hari keterlambatan secara tanggung renteng terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 dan Tergugat 5 membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara  a quo;

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak