| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat balas jasa tahun 2001 antara Kamsina, Syamsul Bahri dan Rosma
- Menyatakan surat kesepakatan kaum manak-anak Rosma tanggal 6 April 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan sah surat kesepakatan anak-anak Rosma tanggal 18 Februari 2025;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan anak-anak Rosma lainya atas sebidang tanah ojek perkara yang terletak di Jalan Tonggak Lampu Gadang RT 01/RW 014, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang penggugat dapatkan dari orang tua penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Nurleli;
- Sebelah Selatan dengan Masril;
- Sebelah Timur dengan Jalan Tonggak Lampu Gadang;
- Sebelah Barat dengan Nazaruddin Can;
- Menyatakan Tergugat angka 1,2 dan 3 tidak berhak atas objek perkara;
- Menyatakan perbuatan Tergugat angka 1 membongkar bangunan rumah di atas Objek Perkara, menguasai, menggunakan, dan mendirikan lapangan badminton di atas Objek Perkara tanpa izin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat angka 2 yang mengklaim memiliki hak gadai/jaminan atas tanah Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 3 mendirikan bangunan dan berjualan ditas tanah objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan segala bentuk penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, maupun klaim hak Para Tergugat atas Objek Perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat angka 1 untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban apa pun, apabila ingkar digunakan alat kemanan negera;
- Menghukum Tergugat angka 3 untuk membongkar seluruh bangunan yang didirkannya di atas Objek Perkara atas biaya Tergugat I sendiri apaila ingkar digunakan alat keamanan negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Perkara;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
“Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(Et Aequo Et Bono) |