Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Pdg ZULFITRI, S.H. AYON RAHMAD NUR Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULFITRI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN AMIRZULFITRI, S.H.
Tergugat
NoNama
1AYON RAHMAD NUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan nya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian No. 02/KPS/NA/III-25 Tanggal 12 Maret 2025 antara AYON RAHMAD NUR (Tergugat) dengan Hj ZULFITRI SH. (Penggugat);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah disepakati didalam Surat Perjanjian No.02/KPS/NA/III/-25 Tanggal 12 Maret  2025 adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji atau Wan prestasi;
  4. Menetapkan pinjaman Pokok Tergugat kepada Penggugat terhadap Surat Perjanjian No.02KPS/NA/III-25 tanggal 12 Maret 2025 sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap mobil Mitsubishi  Pajero Sport BA 1732 BM, Warna Hitam Metalik No.Mesin 4UNI5UHN2307 No. Rangka MK2KRWPNUMJ012749,  BPKB R-00897378F Tahun 2022, dan  mobil Toyota INOVA No Pol BA 1173 AM   No.Mesin 2GDC904814, No.Rangka MHFJB8 EM7M1090230, No.BPKB U-01093656 tahun 2022..
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor baar bij voorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  9. Apabila Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak