| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan nya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian No. 02/KPS/NA/III-25 Tanggal 12 Maret 2025 antara AYON RAHMAD NUR (Tergugat) dengan Hj ZULFITRI SH. (Penggugat);
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah disepakati didalam Surat Perjanjian No.02/KPS/NA/III/-25 Tanggal 12 Maret 2025 adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji atau Wan prestasi;
- Menetapkan pinjaman Pokok Tergugat kepada Penggugat terhadap Surat Perjanjian No.02KPS/NA/III-25 tanggal 12 Maret 2025 sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap mobil Mitsubishi Pajero Sport BA 1732 BM, Warna Hitam Metalik No.Mesin 4UNI5UHN2307 No. Rangka MK2KRWPNUMJ012749, BPKB R-00897378F Tahun 2022, dan mobil Toyota INOVA No Pol BA 1173 AM No.Mesin 2GDC904814, No.Rangka MHFJB8 EM7M1090230, No.BPKB U-01093656 tahun 2022..
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor baar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Apabila Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) ;
|