| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRIO SYAHRUL PERMADI Pgl RIO Bin NASRUL pada hari Jumat 20 Maret Tahun 2026 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Komplek Perumahan BP UJE Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakain jabatan palsu |