| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/33/V/RES.2.1./2025/Ditreskrimsus, tanggal 26 Mei 2025 adalah gelap hukum dan tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pemohon dan memulihkan nama baik pemohon;
- Memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |