Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Pdg SILVIA DELVITA Pgl. SILVIA Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Ditreskrimsus Polda Sumbar Kasubdit I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 103/RD/LBHMM/VI/25
Pemohon
NoNama
1SILVIA DELVITA Pgl. SILVIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Ditreskrimsus Polda Sumbar Kasubdit I
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar  sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/33/V/RES.2.1./2025/Ditreskrimsus, tanggal 26 Mei 2025 adalah gelap hukum dan  tidak sah secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pemohon dan memulihkan nama baik pemohon;
  4. Memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya