Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Pdg YAN PARTAWIJAYA 1.ROMI CHANDRA
2.ZAMRUD
3.ZULFARDI Panggilan PEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAN PARTAWIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROMI CHANDRA
2ZAMRUD
3ZULFARDI Panggilan PEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELGAYANTI, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.----------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah Tanah Sertifikat Hak Milik No. 2146, Surat Ukur Tanggal 24 Januari 2006, Nomor : 01911/2006, seluas 572 M2, yang tertulis atas nama : YAN PARTAWIJAYA, yang terletak di Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan Milik PENGGUGAT yang diperdapat dari Jual Beli antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan dengan Pemilik sebelumnya yang bernama : 1. H. DARWIS (MKW), 2. SYAMSIDAR, 3. NURSYAMSIDARNIS, 4. ARMILIS, 5. MINSARDIMAN, dan 6. ARMAINI dihadapan CATUR VIRGO, Sarjana Hukum selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Padang, yaitu sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Tanggal 02 Juni 2006, Nomor : 321/2006.------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menguasai dan mendirikan Bangunan Gudang Permanen diatas sebahagian bidang Tanah Milik PENGGUGAT tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dapatlah dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).-------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tertanggal 22 November 2021 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT III, yang di catat dan didaftarkan pada Buku yang telah disediakan oleh TURUT TERGUGAT dibawah Waarmerking Nomor : 647/EY/W/XI/2021 tidaklah mempunyai kekuatan hukum.-----------------

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menguasai dan mendirikan Bangunan Gudang Semi Permanen diatas sebahagian bidang Tanah Milik PENGGUGAT tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dapatlah dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).-------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh surat-surat Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III menyangkut bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 2146, Surat Ukur Tanggal 24 Januari 2006, Nomor : 01911/2006, seluas 572 M2, yang tertulis atas nama : YAN PARTAWIJAYA, yang terletak di Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.----------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan Tanah Sertifikat Hak Milik No. 2146, Surat Ukur Tanggal 24 Januari 2006, Nomor : 01911/2006, seluas 572 M2, yang tertulis atas nama : YAN PARTAWIJAYA, yang terletak di Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dari penguasaannya dan penguasan pihak lain yang dperdapat daripadanya dan kemudian menyerahkannya secara baik-baik kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II engkar mohon dengan bantuan Polisi Polisi dan TNI serta Aparat Pemerintah lainnya.-----------------------

Halaman Kedelapan/terakhir.-

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar Uang Sewa atas penguasaan bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 2146, Surat Ukur Tanggal 24 Januari 2006, Nomor : 01911/2006, seluas 572 M2, yang tertulis atas nama : YAN PARTAWIJAYA, yang terletak di Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100. 000.000.- (seratus juta rupiah) per-tahun, yaitu dengan perincian :---------------------------------------------------------------------------

 

  • TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama telah menguasai bidang Tanah Milik PENGGUGAT sebagai Tempat Usahanya Terhitung sejak Tahun 2022 sampai perkara ini PENGGUGAT ajukan ke Pengadilan ini adalah lebih kurang 2 (dua) Tahun.-------------------------------------------------------------

 

  • Jadi 2 (dua) Tahun  X  Rp. 100. 000.000.- (seratus juta rupiah)  per-tahun = Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).--------------------------------------------

 

Uang Sewa mana tetap berlanjut sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjsde) nantinya.----------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatannya Uang Sewa kepada PENGGUGAT setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjsde).------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.----------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerrad), sekalipun ada verzet banding serta Kasasi.--------------

 

A T A U  :

 

(Ex aequo et bono), jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak