Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2026/PN Pdg RONI DANIEL SIAHAAN Pgl BIRONG Kapolri cq Kapolda Sumbar cq Kapolres Kep Mentawai cq Kasat Reskrim Kep Mentawai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat 001/PRAPID/MLF/IX/2026
Pemohon
NoNama
1RONI DANIEL SIAHAAN Pgl BIRONG
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Sumbar cq Kapolres Kep Mentawai cq Kasat Reskrim Kep Mentawai
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, pemohon melalui kuasa hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum tidakan termohon menetapkan pemohon Roni Daniel Siahaan Pgl Birong sebagai Tersangka;

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor S.Tap.tsk/11/VI/RES.1.4/2026/Reskrim tanggal 14 Juni 2026 dan Surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/184/VI/RES.1.4/2026/Reskrim tanggal 14 Juni 2026;

4. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri pemohon sehubungan dengan laporan polisi Nomor LP/B/08/VI/2025 dan LP/B/09/VI/2025;

5. Memulihkan hak. harkat, martabat, dan nama baik pemohon dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabat semula;

6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo;

Apabila ketua pengadilan Negeri /Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya