| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah murni hubungan hukum perdata utang-piutang;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membebankan dan menuntut bunga/denda pinjaman secara sepihak sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) tanpa dasar kesepakatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian (Polresta Padang) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1076/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 15 Desember 2025 atas sengketa perdata utang-piutang ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyebarkan informasi pelaporan dan tuduhan terhadap Penggugat di media sosial adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menetapkan secara hukum bahwa sisa kewajiban utang pokok Penggugat kepada Tergugat adalah murni sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran sisa utang pokok dari Penggugat sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) sebagai pembayaran pelunasan penuh, dan menyatakan hubungan utang-piutang antara Penggugat dan Tergugat selesai dan hapus secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dengan rincian:
- Kerugian Materiil: Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril: Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |