| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 680/Pid.B/2026/PN Pdg | 1.NOVI OKTAVIANTI, SH 2.MEILYA TRISNA, SH, MH |
YULIA SANTI BINTI YUSRIZAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 680/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6031/L.3.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa YULIA SANTI BIN YUSRIZAL, sejak awal bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2024,, bertempat di Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Raga Dana Sejahtera Jalan Sutomo No. 48 A Kel. Kubu Marapalam Kec. Padang Timur Kota Padang dan/atau di rumah/warung Terdakwa tepatnya di Jalan Jhoni Anwar R 3 RT.003 RW.007 Kel Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang Prov. Sumatera Barat. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum di mana Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang. atau menghapus piutang,”.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YULIA SANTI BIN YUSRIZAL, sejak awal bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2024,, bertempat di Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Raga Dana Sejahtera Jalan Sutomo No. 48 A Kel. Kubu Marapalam Kec. Padang Timur Kota Padang dan/atau rumah/warung Terdakwa tepatnya di Jalan Jhoni Anwar R 3 RT.003 RW.007 Kel Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang Prov. Sumatera Barat. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum di mana Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
