Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2026/PN Pdg YULI SILDRA, SH., MH DESY ANWAR Pgl DHE Bin ALI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI SILDRA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESY ANWAR Pgl DHE Bin ALI USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa Desy Anwar Pgl Dhe Bin Ali Usman bersama-sama dengan Adit (DPO)  pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026, bertempat didekat Simpang  SMP 4 Padang Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,26 gr (nol koma dua enam ) Gram

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Desy Anwar Pgl Dhe Bin Ali Usman bersama-sama Adit (DPO)  pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Raya Koto Baru Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,26 gr (nol koma dua enam ) Gram

 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa Desy Anwar Pgl Dhe Bin Ali Usman  pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026  sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari  2026, bertempat didalam rumah yang beralamat Komplek Emelindo RT 02 RW 20 Kelurahan Pegambiran Ampalu  Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman jenis shabu  untuk diri sendiri,”

Pihak Dipublikasikan Ya