| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 295/Pid.Sus/2026/PN Pdg | YULI SILDRA, SH., MH | DESY ANWAR Pgl DHE Bin ALI USMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 295/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2589/L.3.10/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa Desy Anwar Pgl Dhe Bin Ali Usman bersama-sama dengan Adit (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026, bertempat didekat Simpang SMP 4 Padang Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,26 gr (nol koma dua enam ) Gram”
Atau Kedua Bahwa terdakwa Desy Anwar Pgl Dhe Bin Ali Usman bersama-sama Adit (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Raya Koto Baru Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,26 gr (nol koma dua enam ) Gram”
Atau Ketiga Bahwa terdakwa Desy Anwar Pgl Dhe Bin Ali Usman pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026, bertempat didalam rumah yang beralamat Komplek Emelindo RT 02 RW 20 Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu untuk diri sendiri,” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
