| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIKO AGUSTIAN Pgl RIKO Bin AGUS pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Toko Cat M RAFI yang beralamat di Jalan bandar Olo Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |