Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2026/PN Pdg DEWI PERMATA ASRI, SH SOFYAN PGL PIAN BIN HUSAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4267/L.3.10/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PERMATA ASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN PGL PIAN BIN HUSAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  Sofyan Pgl Pian Bin Husain selaku Nakhoda Kapal KM ANTEL GT 15 jenis kapal ikan berbendera pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Perairan Kota Padang pada koordinat 010 03’31. 23” S – 1000 21’ 06.40” E  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Padang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam bagian Pasal 42 ayat (3) yaitu setiap kapal perikanan yang akan berlayar  melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan setiap orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana”

Pihak Dipublikasikan Ya