| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Sofyan Pgl Pian Bin Husain selaku Nakhoda Kapal KM ANTEL GT 15 jenis kapal ikan berbendera pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Perairan Kota Padang pada koordinat 010 03’31. 23” S – 1000 21’ 06.40” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Padang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam bagian Pasal 42 ayat (3) yaitu setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan setiap orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana” |