Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.Bth/2023/PN Pdg 1.Febriyanti Syofka
2.Ir.Jofrinaldi Sjofka
3.Bayu Sukresno
4.Ahmad Daffa Barentra
5.Malva Salsabila Barentra
6.A.Ruzano Sjofka
1.Drs.Dasrizal,MP
2.Dr.Zusmelia,M.Si
3.Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat
4.Prof.Dr.Ansofino M.Si
5.Drs.Yazirman Murad,M.Pd & Rimelfi,S.Pdi,MM,MA
6.Drs.Yernizen.MM & Hj.Hayatussaadah.Mpd
7.Drs.Baharuddin.MM & Indra Jasman,S.Kom,M.Kom
8.Drs.Afrizal,M.Pd & Zulkifli
9.Drs.Nofrizal Usra,M.Pd & Badriyah,S.Pd
10.Drs.Asrinur,S.Pd,M.Pd & Drs.Nofri Anten,M.Pd
11.Drs.Delfion & Risnofiardi,S.Pd
12.Alsiswandri,S.Pd & Sukman,S.Pd
13.Suhendri,S.Pd,M.Si & Darmawi,S.Pd
14.Inhendri Abbas,S.Pd,MM & Azrianto,S.Ag
15.Amran,S.Pd & Drs.Armen
16.Syaiful Husein,S.Pd & Witriadi,S.Pd
17.Israr A,S.Pd & Arnedi,S.Pd,MM
18.Drs.Mustapa Kamil & Alfiandri,M.Pd
19.A.Maulana Lubis,S.Pd,M.Si & Efri Syahputra,S.Ag,M.Pd
20.Drs.Noviar,M.Pd & Drs.Ade Febrian,M.M.Pd
21.Radimas,S.Pd & Hj.Indrawati,S.Pd,M.MPd
22.Drs.Dalius & Syamsul Alam,S.Pd
23.Suwarno,S.Pd.SD & Aster,S.PdK
24.Zainal Akil,S.Pd & Dr
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.Bth/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Febriyanti Syofka
2Ir.Jofrinaldi Sjofka
3Bayu Sukresno
4Ahmad Daffa Barentra
5Malva Salsabila Barentra
6A.Ruzano Sjofka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aulia Fitra,SHFebriyanti Syofka
2Aulia Fitra,SHIr.Jofrinaldi Sjofka
3Aulia Fitra,SHBayu Sukresno
4Aulia Fitra,SHAhmad Daffa Barentra
5Aulia Fitra,SHMalva Salsabila Barentra
6Aulia Fitra,SHA.Ruzano Sjofka
Tergugat
NoNama
1Drs.Dasrizal,MP
2Dr.Zusmelia,M.Si
3Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat
4Prof.Dr.Ansofino M.Si
5Drs.Yazirman Murad,M.Pd & Rimelfi,S.Pdi,MM,MA
6Drs.Yernizen.MM & Hj.Hayatussaadah.Mpd
7Drs.Baharuddin.MM & Indra Jasman,S.Kom,M.Kom
8Drs.Afrizal,M.Pd & Zulkifli
9Drs.Nofrizal Usra,M.Pd & Badriyah,S.Pd
10Drs.Asrinur,S.Pd,M.Pd & Drs.Nofri Anten,M.Pd
11Drs.Delfion & Risnofiardi,S.Pd
12Alsiswandri,S.Pd & Sukman,S.Pd
13Suhendri,S.Pd,M.Si & Darmawi,S.Pd
14Inhendri Abbas,S.Pd,MM & Azrianto,S.Ag
15Amran,S.Pd & Drs.Armen
16Syaiful Husein,S.Pd & Witriadi,S.Pd
17Israr A,S.Pd & Arnedi,S.Pd,MM
18Drs.Mustapa Kamil & Alfiandri,M.Pd
19A.Maulana Lubis,S.Pd,M.Si & Efri Syahputra,S.Ag,M.Pd
20Drs.Noviar,M.Pd & Drs.Ade Febrian,M.M.Pd
21Radimas,S.Pd & Hj.Indrawati,S.Pd,M.MPd
22Drs.Dalius & Syamsul Alam,S.Pd
23Suwarno,S.Pd.SD & Aster,S.PdK
24Zainal Akil,S.Pd & Dr.H.Muhir Subagia,M.M
25Drs.H.Sugito,M,Si & Dr.H.Muhir Subagia,MM
26Yayasan Pendidikan PGRI SUMBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan seluruh Bantahan Para Pembantah/Para Pelawan.;---------------------------
  2. Menyatakan Para Pembantah/Para Pelawan adalah Para Pembantah/Para Pelawan yang  Benar dan Jujur.;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Bangunan 4 petak ruko berlantai 3 dan tempat rumah tinggal/ mess berlantai 3 yang terletak di Jl. Gajah Mada No.27, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang , Provinsi Sumatera Barat, yang berdiri di atas Tanah Hak Milik Para Pembantah/ Para Pelawan yang masih atas nama Pemegang Hak orang tua kandung Para Pembantah/ Para Pelawan yang bernama H. Sjofjan Kahar,SH. (alm) yakni sebagaimana dibawah ini :------------------------------------------------
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17, GS No. 3808, Tanggal 19 Oktober 1982, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1857, yang tercatat atas nama Pemegang Hak Milik adalah H.Sjofjan Kahar,SH , GS No.292, Tanggal 22 Juli 2019 dengan Luas  682 m2  yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16, GS No. 3807, Tanggal 19 Oktober 1982, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1858, yang tercatat atas nama Pemegang Hak H.Sjofjan Kahar,SH, Surat Ukur (SU) No. 293, Tanggal 22 Juli 2019, dengang luas tanah 369 M2 yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399, GS/SU No. 2271, Tanggal 23 Mei 1994, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1302, yang tercata atas nama Pemegang Hak H.Sjofjan Kahar,SH, Surat Ukur (SU) No.687/2009, dengan luas 225 m2 yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 41, GS No. 4008, Tanggal 22 November 1982, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1301, yang tercatat atas nama Pemegang Hak H.Sjofjan Kahar,SH, Surat Ukur (SU) No.686, Tanggal 28 Januari 2009, dengan luas 75 m2 yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat adalah hak milik Para Pembantah/Para Pelawan.  Dan Sebidang Tanah dengan SHM No : 245 yang berdiri Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D, atas nama Ahli Waris dari H. Sjofjan Kahar, SH ( Alm ) dan atas nama Ahli Waris Drs. H Miswar ( Alm ) dengan luas ± 7.438 m2 yang terletak di JL. Gunung Pangilun, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sepadan sebagaimana yang tercantum dalam SHM No : 245 yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Janiar Pilat, Rumah Khaidir, Rumah Marianis, dan Rumah Sofiarni;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rumah H. Yenis dan bangunan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Replublik Indonesia Padang Sumatera Barat dan adanya bangunan Ruko diatasnya;
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan JL. Gunung Pangilun;

Adalah Hak Milik Para Pembantah/ Para Pelawan.;------------------------------------------

  1. Menghukum Para Terbantah/Para Terlawan yakni Terbantah1/Terlawan 1, Terbantah2/Terlawan 2, Terbantah3/Terlawan 3, Terbantah4/Terlawan 4, Terbantah5/Terlawan 5, dan Para Terbantah6.1/Para Terlawan 6.1 s/d Para Terbantah6.21/Para Terlawan 6.21 menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Pembantah/Para Pelawan atas Bangunan 4 petak Ruko berlantai tiga (3) dengan luas bangunan 2.600 m2 yang berlokasi di Jl. Gajah Mada, Kel. Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dengan izin bangunannya atas nama Ir.Jofrinaldi Sjofka dengan IMB No : 0305/IMB/UD/LT.3/NG.02/2011. Tanggal 27 April 2011 dan Rumah Tempat Tinggal/Mess berlantai tiga (3)  dengan luas bangunan ± 1.144,5 m2 yang berlokasi di Jl. Gajah Mada Dalam, Kel. Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dengan izin bangunannya atas nama H. Sjofjan Kahar, SH, dengan IMB No : 0306/IMB/TT/LT.3/NG.02/2011, tanggal 27 April 2011yang berdiri di atas empat (4) buah Sertifkat Hak Milik atas nama Orang tua Para Pembantah/Para Pelawan yakni :-------------------------------
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17, GS No. 3808, Tanggal 19 Oktober 1982, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1857, yang tercatat atas nama Pemegang Hak Milik adalah H.Sjofjan Kahar,SH , GS No.292, Tanggal 22 Juli 2019 dengan Luas  682 m2  yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16, GS No. 3807, Tanggal 19 Oktober 1982, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1858, yang tercatat atas nama Pemegang Hak H.Sjofjan Kahar,SH, Surat Ukur (SU) No. 293, Tanggal 22 Juli 2019, dengang luas tanah 369 m2 yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399, GS/SU No. 2271, Tanggal 23 Mei 1994, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1302, yang tercata atas nama Pemegang Hak H.Sjofjan Kahar,SH, Surat Ukur (SU) No.687/2009, dengan luas 225 m2 yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
  5. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 41, GS No. 4008, Tanggal 22 November 1982, dicoret/ diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1301, yang tercatat atas nama Pemegang Hak H.Sjofjan Kahar,SH, Surat Ukur (SU) No.686, Tanggal 28 Januari 2009, dengan luas 75 m2 yang terletak di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Yang sekarang batas-batas tanah yang telah ada berdiri bangunan  4 petak ruko berlantai 3 (tiga) dan tempat rumah tinggal/mess berlantai 3 (tiga) diatasnya dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Raya Gajah Mada.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Gang/ Jalan Kecil dan Rumah.
  • Sebelah Utara berbatas dengan Toko Pakaian Ahad Store.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Gang/ Jalan Kecil.

dalam keadaan kosong dengan mengangkat segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya dan jika Ingkar dengan bantuan Kepolisian RI,TNI dan atau alat negara lainnya;-----------------------------

  1. Menghukum Para Terbantah/Para Terlawan yakni Terbantah1/Terlawan 1, Terbantah2/Terlawan 2, Terbantah3/Terlawan 3, Terbantah4/Terlawan 4, Terbantah5/Terlawan 5, dan Para Terbantah6.1/Para Terlawan 6.1 s/d Para Terbantah6.21/Para Terlawan 6.21 menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Pembantah/Para Pelawan atas Sebidang Tanah dengan SHM No : 245 atas nama Ahli Waris dari H. Sjofjan Kahar, SH ( Alm ) dan atas nama Ahli Waris Drs. H Miswar ( Alm ) dengan luas ± 7.438 m2 yang berdiri Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D diatas tanah hak milik orang tua Para Pembantah/Para Pelawan dan Drs. H. Miswar (Alm)   yang terletak di JL. Gunung Pangilun, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sepadan sebagaimana yang tercantum dalam SHM No : 245 dengan batas-batas sepadan sebagai berikut dibawah ini :-------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Janiar Pilat, Rumah Khaidir, Rumah Marianis, dan Rumah Sofiarni;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rumah H. Yenis dan bangunan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Replublik Indonesia Padang Sumatera Barat dan adanya bangunan Ruko diatasnya;
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan JL. Gunung Pangilun;

dalam keadaan kosong dengan mengangkat segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya dan jika Ingkar dengan bantuan Kepolisian RI,TNI dan atau alat negara lainnya;-----------------------------

  1. Menyatakan Sah berita acara penyerahan gedung berlantai tiga Hak Milik Para Pembantah/ Para Pelawan dan penyerahan kunci gedung yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 27,  Kel. Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat tertanggal 2 juli 2018 yang diserahkan oleh Terbantah 2/Terlawan 2 kepada orang tua Para Pembantah/Para Pelawan, dan Penyerahan dari orang tua Para Pembantah/Para Pelawan Kepada Para Pembantah/Para Pelawan. Dan menyatakan Sah penyerahan gedung berlantai tiga (3) yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 27, Kel. Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat kepada Para Pembantah/Para Pelawan sebagai pemilik hak atas gedung yang berdiri  di atas tanah Para Pembantah/Para Pelawan tersebut.;
  2. Menyatakan perjanjian sewa-menyewa atas gedung 4 petak ruko berlantai 3 (tiga) dan tempat rumah tinggal/mess berlantai 3 (tiga) yang terletak di JL. Gajah Mada No.  27, Kel. Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat tersebut telah berakhir demi Hukum antara Para Terbantah/Para Terlawan yakni Terbantah/Terlawan 1, Terbantah/Terlawan 2, dan Terbantah/Terlawan 3.
  3. Membatalkan dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dibuat oleh Terbantah 1/Terlawan 1 yang menyangkut dengan tanah Hak Milik Orang Tua Para Pembantah/Para Pelawan dan surat pernyataan yang dibuat oleh Terbantah 1/Terlawan 1 atas sebidang tanah dengan SHM No : 245 yang berdiri Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D  yang terletak di JL. Gunung Pangilun, Kel. Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumbar.;---------------------------
  4. Menyatakan perbuatan Para Terbantah/Para Terlawan yakni Terbantah 1/Terlawan 1, Terbantah 2/Terlawan 2, Terbantah 3/Terlawan 3, Terbantah 4/Terlawan 4, Terbantah 5/Terlawan 5, dan Terbantah 6.1/Terlawan 6.1 s/d Terbantah 6.21/Terlawan 6.21 yang akan menghilang lenyapkan hak-hak Para Pembantah/Para Pelawan atas gedung 4 petak ruko berlantai tiga (3) dan tempat rumah tinggal/mess berlantai 3 (tiga) dengan luas 2.600 m2 yang beridiri diatas tanah Hak Milik Para Pembantah/Para Pelawan sebagaimana point diatas yang terletak di Jl.Gajah Mada No.27, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum.;-------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Terbantah/Para Terlawan yakni Terbantah/Terlawan 1 sampai dengan Terbantah/Terlawan 6.21 untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat secara tanggung renteng Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari, apabila Para Terbantah/Para Terlawan yakni Terbantah/Terlawan 1 sampai dengan Terbantah/Terlawan 6.21 lalai menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;---
  6.   Menghukum Para Terbantah/Terlawan yakni Terbantah 1/Terlawan 1, Terbantah 2/Terlawan 2, Terbantah 3/Terlawan 3, Terbantah 4/Terlawan 4, Terbantah 5/Terlawan 5, dan Terbantah 6.1/Terlawan 6.1 s/d Terbantah 6.21/Terlawan 6.21 untuk mengganti kerugian kepada Para Pembantah/ Para Pelawan baik secara Materil maupun Immateril dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------
  1. Kerugian Materil Para Pembantah/ Para Pelawan adalah senilai Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Terbantah/ Para Terlawan yakni Terbantah 1/Terlawan 1, Terbantah 2/Terlawan 2, Terbantah 3/Terlawan 3, Terbantah 4/Terlawan 4, Terbantah 5/Terlawan 5, dan Terbantah 6.1/Terlawan 6.1 s/d Terbantah 6.21/Terlawan 6.21  segera dan seketika.---------------------------------------------------------------------
  2. Kerugian Immateril : senilai Rp. 100.000.000.000, (Seratus Milyar Rupiah)- karena Orang Tua Pembantah/ Pelawan adalah Tokoh Masyarakat sekaligus orang yang dikenal masyarakat sebagai Pendiri Yayasan PGRI Kota Padang, Sumatera Barat, dan sekaligus Ninik Mamak yang dikenal di Sumatera Barat. Harus dibayar oleh Para Terbantah/ Para Terlawan yaitu Terbantah 1/Terlawan 1, Terbantah 2/Terlawan 2, Terbantah 3/Terlawan 3, Terbantah 4/Terlawan 4, , Terbantah 5/Terlawan 5 dan Terbantah 6.1/Terlawan 6.1 s/d Terbantah 6.21/Terlawan 6.21 segera dan seketika.;---------------------------------
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Bij Voor Raat) walaupun Para Pihak Banding, Verzet, serta Kasasi.;-----------------------------------------
  2. Menghukum Para Terbantah/Para Terlawan yakni Terbantah 1/Terlawan 1, Terbantah 2/Terlawan 2, Terbantah 3/Terlawan 3, Terbantah 4/Terlawan 4, Terbantah 5/Terlawan 5, dan Para Terbantah/Terlawan, yakni Para Terlawan/Terbantah 6.1 s/d  Terbantah/Terlawan 6.21 untuk membayar biaya yang ditimbulkannya dalam perkara ini secara Tanggung Renteng.;------------------------------
  3. Menghukum  Terbantah 1 /  Terlawan 1, Terbantah 2/Terlawan 2, Terbantah 3/Terlawan 3, Terbantah 4/Terlawan 4, Terbantah 5/Terlawan 5, dan  Para Terbantah 6.1/Terlawan 6.1 s/d Terbantah 6.21/Terlawan 6.21  dan Turut Terbantah 1/ Turut Terlawan 1, Turut Terbantah 2/ Turut Terlawan 2, dan Turut Terbantah 3/ Turut Terlawan 3/ BPN  untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini.;--------------------
  4. Menyatakan Sah hak milik Para Pembantah/Para Pelawan atas gedung 4 petak ruko berlantai 3 (tiga) dan tempat rumah tinggal/mess berlantai 3 (tiga) yang berdiri diatas tanah Hak Milik Para Pembantah/ Para Pelawan yang terletak di Jl.Gajah Mada No.27, Kelurahan kampung Olo,Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dan sebidang Tanah dengan SHM No : 245 yang berdiri Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D atas nama Ahli Waris dari H. Sjofjan Kahar, SH ( Alm ) dan atas sebagian atas nama pemegang hak Ahli Waris Drs. H Miswar ( Alm ) dengan luas ± 7.438 m2 yang terletak di JL. Gunung Pangilun, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sepadan sebagaimana yang tercantum dalam SHM No : 245 yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah  Timur berbatas dengan Rumah Janiar Pilat, Rumah Khaidir, Rumah Marianis, dan Rumah Sofiarni;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rumah H. Yenis dan bangunan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Replublik Indonesia Padang Sumatera Barat dan adanya bangunan Ruko diatasnya;
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan JL. Gunung Pangilun;
  1. Menyatakan Permohonan Drs. Somelis dkk untuk pelaksanaan Executie atas objek hak milik Para Pembantah/Para Pelawan sebagaimana pada angka 1 diatas tidak dapat dilaksanakan karena Para Pembantah/Para Pelawan tidak pihak dalam Perkara Perdata No : 133/PDT.G/2019/PN.PDG JO DBP No : 134/PDT/2020/PT.PDG, JO REG No : 2906K/PDT/2021 MARI.--------------------------

SUBSIDAIR;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak