- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah bahwa penggugat adalah Mamak kepala Waris dalam kaum penggugat.
- Menyatakan sah objek sengketa berupa tanah yang terletak di Kelurahan Binuang Kampuang Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dengan luas lebih kurang 3.375M2 dengan batas sepadanya
Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan/sekarang dikenal dengan jalan Dr. Moh Hatta.
Sebelah selatan : Berbatas dengan Bandar/parit.
Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah kaum Tanah Dasril Kasim dan tanah kawan ini juga.
Sebelah barat : Berbatas dengan Tanah kaum Sudirman dan Tanah kawan ini juga.
adalah harta pusaka tinggi kaum penggugat.
- Menyatakan bahwa transaksi tambahan gadai tahun 1950 oleh Almarhumah Djalisah yang merupakan anggota kaum dari Almarhum Suman dengan Almarhum Syamsuddin panggilan Ondon adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum surat keterangan tebus gadai tertanggal 9 oktober 2023 antara penggugat dengan anak keturunan dari Almarhum Syamsuddin panggilan Ondon yakni turut tergugat I.
- Menyatakan bahwa tindakan tergugat I dan II yang mengklaim dan mengurus sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa pada turut tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh dokumen yang dibuat oleh tergugat I dalam rangka pengurusan permohonan sertifikat hak milik dan surat-surat lainya pada turut tergugat II.
- Menyatakan sita jaminan ( Concervatoir beslag yang telah diletakan oleh panitera pengadilan negeri kelas IA padang atas objek perkara adalah kuat dan berharga.
- Menghukum Tergugat tergugat untuk mengosongkan objek perkara dengan mengangkat segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya dan setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat, jika engkar dengan bantuan kepolisian atau ABRI lainnya;
- Menghukum turut tergugat II untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon supaya Pengadilan Negeri Padang akan membe- rikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
|