Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Pdg Rio Handevis Dipo Star Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rio Handevis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGIE ADITYO NUGROHO, SHRio Handevis
Tergugat
NoNama
1Dipo Star Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan 11 (sebelas) unit Mitsubishi Fuso milik Penggugat tetap berada di bawah pengawasan dan hak milik Penggugat;

4. Menyatakan Penggugat masih memiliki hak atas 11 unit kendaraan tersebut;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak