| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 642/Pid.Sus/2026/PN Pdg | CICA AYU PERNANDA SARI, SH | 1.ROBY JASMAN BIN JASMAN PGL ROBY 2.MUHAMMAD ZULHAM BIN ARMAN PGL AM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 642/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5919 /L.3.10/Enz.2/10/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa I ROBY JASMAN Bin JASMAN Pgl ROBY (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa II MUHAMMAD ZULHAM Bin ARMAN Pgl AM (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 20.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pasar pagi yang beralamat di Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa I ROBY JASMAN Bin JASMAN Pgl ROBY (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa II MUHAMMAD ZULHAM Bin ARMAN Pgl AM (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Batang Lembang No. 21 RT.001 RW. 005 Kel. Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
