Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.Sus/2026/PN Pdg CICA AYU PERNANDA SARI, SH 1.ROBY JASMAN BIN JASMAN PGL ROBY
2.MUHAMMAD ZULHAM BIN ARMAN PGL AM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 642/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5919 /L.3.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY JASMAN BIN JASMAN PGL ROBY[Penahanan]
2MUHAMMAD ZULHAM BIN ARMAN PGL AM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : 

Bahwa Terdakwa I ROBY JASMAN Bin JASMAN Pgl ROBY (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa II MUHAMMAD ZULHAM Bin ARMAN Pgl AM (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 20.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pasar pagi yang beralamat di Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I ROBY JASMAN Bin JASMAN Pgl ROBY (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa II MUHAMMAD ZULHAM Bin ARMAN Pgl AM (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Batang Lembang No. 21 RT.001 RW. 005 Kel. Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya