| Dakwaan |
Primair :
Bahwa Terdakwa POPPY IRAWAN bin YANUAR selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor: 08/KPM/VII/Tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019 tentang Pengangkatan Saudara POPPY IRAWAN, S.IP., MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM dan Surat Nomor: 09/KPM/XII/TAHUN 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengangkatan Saudara POPPY IRAWAN S.IP, MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM Periode 2020-2025, pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti pada bulan Januari tahun 2020 s.d. bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 s.d. tahun 2022, bertempat di kantor Perumda PSM yang beralamat di Gedung Parkir Pasar Raya Blok II Lantai IV Kota Padang, Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu;
-
- Menjalankan bidang usaha distributor semen pada Perumda PSM untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu memesan readymix kepada PT. Prima Beton Cakrawala (PT.PBC) sebagai rekanan Perumda PSM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja sama Nomor: 001.I/Dirut-PSM/PKS/I/2020 dan Nomor: 010/SPK-PBC/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, tanpa membayar pesanan tersebut sehingga PT. PBC tidak mampu membayar Delivery Order semen kepada Perumda PSM, bertentangan dengan Pasal 335 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. penjelasan pasal “Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah, serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”, Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah: “Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
- Menyewakan kendaraan milik Terdakwa kepada Perumda PSM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional unit usaha Distributor Semen dan operasional kantor Perumda PSM, dengan cara membuat perjanjian sewa antara Perumda PSM dengan PT. Rajawali Cipta Selaras agar Terdakwa mendapat keuntungan dari pembayaran sewa kendaraan tersebut, bertentangan dengan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah “BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain;” dan ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.”
- Melakukan Pengadaan Barang pada Unit Usaha Pariwisata Perumda PSM yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda PSM Tahun 2021, tanpa Harga Perkiraan Sendiri, tanpa penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia penerima hasil pekerjaan, dan tanpa Kontrak Kerja, bertentangan dengan:
- Pasal 89 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, “Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis”
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 1, Angka 28 ”Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”; Angka 44, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
- Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
Ayat (1) Perubahan terhadap RKA BUMD yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
- terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
- terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional BUMD; dan/atau
- terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait
- Mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Withdrawall Approval (WA) dan Distributor Financing (DF) ke BRI Cabang Padang serta membuat hutang atas nama Perumda PSM kepada diri Terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Direksi lain, Dewan Pengawas, dan Walikota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), bertentangan dengan Pasal 15 huruf a Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perumda PSM yang mengatur bahwa Direksi harus mendapat persetujuan Walikota atas pertimbangan dari Dewan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian kerjasama, pinjaman yang membebani anggaran Perusahaan Umum Daerah.
- Menggunakan Dana Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation (PSO)/Subsidi) Layanan Angkutan Umum Trans Padang pada Perumda PSM untuk menutupi pembayaran Delivery Order semen pada unit usaha Distributor Semen Perumda PSM dan untuk pelunasan pinjaman fasilitas KMK WA ke BRI Cabang Padang, bertentangan dengan Lampiran III.a Naskah Perjanjian Subsidi Trans Padang No: 904/197/Dishub-Pd/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 yang menentukan perhitungan dana subsidi untuk penyelenggaraan PSO Periode Tahun 2021:
- Biaya Operasional Langsung, berupa beban jasa koridor I, IV, V, dan VI.
- Biaya Operasional Tidak Langsung, berupa beban pegawai operasional dan beban umum
- Dengan bantuan Saksi TEDDY ALFONSO (penuntutan terpisah) selaku Akuntan pada Kantor Jasa Akuntan (KJA) Teddy Alfonso dan sebagai Ketua Tim/Supervisor dalam pelaksanaan audit Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul dan Rekan mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN selaku Staf Keuangan Perumda PSM dalam membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang tidak benar untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi Trans Padang agar pada saat Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan yang menugaskan Saksi TEDDY ALFONSO sebagai Ketua Tim/Supervisor dalam melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021 tersebut mendapat Opini Wajar, sehingga Dana Subsidi Penyelenggaraan Trans Padang Triwulan 1 dan Triwulan 2 dapat dicairkan, bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pasal 6 ayat (2) huruf a, angka 4 Naskah Perjanjian Pemko Padang dengan Perumda PSM tentang Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Layanan Angkutan Umum Transpadang Nomor 904.197/Dishub-Pd/III/2021 tanggal 5 Maret 2021, mengatur bahwa ”syarat pencairan Dana Subsidi Triwulan, salah satunya adalah Laporan Keuangan Perumda PSM yang telah diaudit sesuai ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”
Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 3.129.169.374,- (tiga miliyar seratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) dan saksi TEDDY ALFONSO sebesar Rp 491.293.500,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.620.462.874,- (tiga miliar enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: MEM-04/L.3/Hs/09/2025 tanggal 12 September 2025, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
- Pada tahun 2014 Pemerintah Kota Padang mendirikan Perumda PSM dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang pembiayaannya bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya dengan bidang usaha antara lain berupa unit usaha distributor semen, pariwisata, perparkiran, dan transportasi massal dan angkutan umum.
- Pada tanggal 05 Juli 2019 Terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama Perumda PSM berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor: 08/KPM/VII Tahun 2019 tentang Pengangkatan Saudara POPPY IRAWAN BIN YANUAR, S.IP., MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM, dilanjutkan dengan SK Walikota Padang selaku KPM Nomor: 09/KPM/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengangkatan saudara POPPPY IRAWAN, S.IP., MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM Periode 20202025.
- Pada tahun 2020 Terdakwa sebagai Dirut Perumda PSM melakukan perjanjian sewa kendaraan milik pribadi Terdakwa dengan PT. Rajawali Cipta Selaras sebagai berikut:
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 03/DIRUT-PSM/PSK/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 atas kendararaan Truk High-Blow merk/tipe kendaraan Nissan / CWA/260 MX Tahun 2010, Nomor Polisi BG 8902 SK, Periode Sewa 15 Januari 2020 s/d 14 Januari 2021, Harga sewa/bulan Rp30.000.000,- PPn Rp500.000,- Total Rp31.500.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 05/DIRUT-PSM/PSK/IV/2020 tanggal 1 April 2020 atas tipe kendaraan Toyota Avanza / G 1.3 M/T Tahun Kendaraan 2015, Nomor Polisi BA 1392 QE, Periode Sewa 01 April 2020 s/d 31 Maret 2021, Harga sewa/bulan Rp6.500.000,- PPn Rp325.000,- Total Rp6.825.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 03/DIRUT-PSM/PSK/IV/2021 tanggal 30 April 2021 atas kendararaan merk/tipe Toyota Innova/G2.0 M/T Tahun 2018, Nomor Polisi BA 1497 EZ Periode sewa 1 Agustus 2020 s/d 31 Juli 2021 Harga sewa/bulan Rp8.500.000,- PPn Rp425.000,- Total Rp8.925.000,- dan kendaraan merk/tipe kendaraan Toyota Avanza / G 1.3 M/T Tahun 2017, Nomor Polisi BA 1143 OT, Periode Sewa/bulan 1 Agustus 2020 s/d 31 Juli 2011 Harga sewa Rp6.500.000,- PPn. Rp325.000,- Total Rp6.825.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 09/DIRUT-PSM/PSK/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 atas tipe kendaraan Toyota Innova Reborn tahun 2016-2021 keterangan Spek G.2.0 A/T Periode 12 bulan Harga sewa perbulan Rp8.000.000,-
sehingga dari sewa kendaraan milik Terdakwa tersebut, Terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp679.350.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa dalam bulan Januari s.d. Oktober 2021 Terdakwa melakukan pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan Perumda PSM sebesar Rp265.454.500, (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda PSM Tahun 2021, tanpa Harga Perkiraan Sendiri, Terdakwa tidak pernah melakukan penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia penerima hasil pekerjaan, kegiatan pengadaan dilakukan tanpa Kontrak Kerja, dan seluruh hasil pengadaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan, dengan kegiatan sebagai berikut:
- Pembangunan Dermaga Pantai Air Manis yang dilaksanakan oleh ALMA VELLI dengan total pengeluaran Perumda PSM sebesar Rp186.13000,- (seratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah)
- Pembangunan Taman Kelinci di Pantai Air Manis yang dilaksanakan dan pembayaran diserahkan kepada beberapa orang yakni, Saksi BEDRON THAMRIN, Saksi OSCAR PRATAMA, Saksi RAHMAT FEBRIANTO, dan Saksi RIZKI RAHMAT DANI dengan total pengeluaran Perumda PSM sebesar Rp27.018.500,- (dua puluh tujuh juta delapan belas ribu lima ratus rupiah)
- Pembangunan Taman Bermain di Pantai Air Manis, yang dilaksanakan oleh CV. Faeyza Succes dengan total pengeluaran Perumda PSM sebesar Rp52.305.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 15 April 2021 tanpa sepengetahuan serta persetujuan Dewan Pengawas Perumda PSM dan Walikota Padang selaku KPM, Terdakwa membuat dan mengajukan surat Nomor: 058/DIRUTPSM/ADM/IV-2021 perihal Permohonan Perpanjangan Fasilitas KMK Distributor Financing dan Fasilitas KMK Operasional with Approval kepada Pimpinan BRI Kantor Cabang Padang, dengan menyertakan Surat Nomor: 059/DIRUTPSM/ADM/IV-2021 perihal Permohonan kepada Walikota Padang selaku KPM yang di dalamnya terdapat tulisan tangan”Dirut PSM (bergaris bawah) Setuju, sesuai aturan” dan ditandatangani tanggal 16 April 2021 yang seolaholah merupakan tulisan tangan sebagai bentuk persetujuan Walikota Padang selaku KPM. Surat tersebut kemudian diterima oleh Saksi NUR HIDAYAT selaku Marketing Pinjaman (Relationship Manager) BRI Cabang Padang untuk diproses dan disetujui oleh Saksi ZULHERMAN ISFIA selaku Pimpinan BRI Cabang Padang / Pejabat Pemutus Kredit, dengan agunan sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja WA, berupa deposito berjangka Bank dengan Nomor Bilyet DD 2751933, nomor rekening 005801010516400 senilai Rp840.000.000,- (satu miliyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), sebagaimana dituangkan dalam akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 25 tanggal 11 Mei 2021.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja Distributor Financing, berupa deposito berjangka Bank dengan Nomor Bilyet DD 2751932, nomor rekening 005801010515404 senilai Rp460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), sebagaimana dituangkan dalam akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 24 tanggal 11 Mei 2021.
- Pada tanggal 11 Mei 2021 Terdakwa mengajukan permohonan pencairan fasilitas KMK WA melalui Surat Nomor : 070/DIRUTPSM/ADM/V-2021 yang ditindaklanjuti oleh Saksi NUR HIDAYAT melalui Nota Dinas PT. BRI Cabang Padang tanggal 11 Mei 2021 perihal pencairan Fasilitas KMK WA An. Perumda PSM dan usulan pencairan kredit tersebut disetujui oleh saksi ZULHERMAN ISFIA. Kemudian pihak BRI Cabang Padang mencairkan dana fasilitas KMK WA sebesar Rp733.421.622, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003748309, lalu Terdakwa langsung melakukan penarikan tunai sebesar Rp691.650.000, (enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan membawa uang tersebut ke kantor Perumda PSM Gedung Parkir Pasar Raya Blok II Lantai IV Kota Padang.
- Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang yang baru dicairkannya itu sebesar Rp534.650.000, (lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji dan THR karyawan unit usaha Trans Padang, termasuk karyawan pada kantor pusat dan unit usaha Perumda PSM lainnya. Kemudian Terdakwa menyetorkan uang fasilitas KMK WA Perumda PSM tersebut ke rekening pribadinya BRI Nomor 160301004983504 dan 005801003366301 untuk kemudian Terdakwa transfer ke rekening Perumda PSM dengan total Rp 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi PUTRI HUMAIRA untuk mencatat uang transfer tersebut sebagai utang Perumda PSM kepada Terdakwa dan sisa uang hasil penarikan fasilitas KMK WA Perumda PSM yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Selanjutnya pelunasan fasilitas KMK WA tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 12 Juli 2021 dengan menggunakan Dana Subsidi Pengelolaan Trans Padang Triwulan I melalui pemindahbukuan dari rekening penampung subsidi Trans Padang BRI Perumda PSM Nomor 005801003681303 sebesar Rp740.965.006, (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam rupiah) sesuai pemakaian fasilitas kredit ditambah bunga berjalan dan biaya lainnya.
- Kemudian untuk fasilitas KMK DF dicairkan sesuai dengan Delivery Order (DO) yang diterbitkan oleh PT Semen Indonesia Tbk atas pesanan PT. PBC kepada Perumda PSM dengan cara autodebet oleh BRI melalui aplikasi Cash Management System (CMS) pada rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306.
- Berdasarkan data Realisasi Pembelian Semen Perumda PSM kepada PT. Semen Indonesia Tbk yang dibuat oleh PT. Semen Indonesia Tbk dan Data Pembayaran Pesanan Semen dari PT. PBC kepada Perumda PSM yang dibuat oleh PT. PBC, diketahui bahwa transaksi terakhir PT. Semen Indonesia Tbk kepada Perumda PSM ialah pada tanggal 03 Agustus 2021 dan PT. PBC telah membayar pesanan semen kepada Perumda PSM atas DO Semen tersebut melalui rekening Perumda PSM yang ditentukan oleh Terdakwa antara lain Rekening BNI Nomor 1133534230, rekening BRI Nomor 005801003429303, dan rekening Bank Nagari Nomor 1000103004290, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari PT. PBC itu ke rekening yang digunakan dalam CMS fasilitas KMK DF tersebut, sehingga pada bulan Mei 2022 Perumda PSM mendapat tagihan KMK DF dari BRI Cabang Padang sebesar Rp924.983.643, (sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah), sehingga Perumda PSM harus melakukan pelunasan jatuh tempo fasilitas KMK Distributor Financing sebesar Rp936.870.354, (sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) menggunakan deposito Perumda PSM pada BRI Cabang Padang.
- Selanjutnya pada bulan Oktober 2020 sampai dengan akhir tahun 2021, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Direksi, Dewan Pengawas, dan Walikota Padang selaku KPM, Terdakwa membuat hutang atas nama Perumda PSM kepada diri Terdakwa sebesar Rp733.000.000, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan meminta saksi PUTRI HUMAIRA untuk melakukan pembayaran atas utang Perumda PSM tersebut kepada terdakwa sebesar Rp874.652.510,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan menggunakan uang milik Perumda PSM.
- Pada tanggal 27 Februari 2020 Walikota Padang menerbitkan Peraturan Walikota Padang Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pengelolaan Trans Padang kepada Perumda PSM, sehingga Perumda PSM mendapatkan dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang pada DIPA Dinas Perhubungan Kota Padang tahun 2021 dan untuk menindaklanjuti Perwako tersebut, pada tanggal 5 Maret 2021 Terdakwa dan Saksi DIAN FAKHRI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang menandatangani Naskah Perjanjian Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation/Subsidi) Layanan Angkutan Umum Trans Padang Nomor: 904/197/DishubPd/III/2021 yang diubah dengan addendum pertama Nomor: 904/500.1/DishubPd/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021; dan addendum kedua Nomor: 904/736/DishubPd/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, menggunakan rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003681303 dengan nilai subsidi sebesar Rp17.208.143.843, (tujuh belas milyar dua ratus delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dengan realisasi sebesar Rp15.093.006.902,- (lima belas miliyar sembilan puluh tiga juta enam ribu sembilan ratus dua rupiah) untuk penyelenggaraan PSO Periode Tahun 2021 terdiri dari:
- Biaya Operasional Langsung, berupa beban jasa koridor I, IV, V, dan VI.
- Biaya Operasional Tidak Langsung, berupa beban pegawai operasional dan beban umum
- Realisasi dana subsidi pengelolaan Trans Padang kepada Perumda PSM dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 7 April 2021, Uang muka (20%) sebesar Rp3.663.595.822,- (tiga miliyar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).
- Pada tanggal 09 Juli 2021, Triwulan I sebesar Rp838.214.521,- (dua miliyar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).
- Pada tanggal 10 September 2021, Triwulan II sebesar Rp243.401.711,- (tiga miliyar dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus satu ribu tujuh ratus sebelas rupiah).
- Pada tanggal 21 Oktober 2021, Triwulan III sebesar Rp2.793.437.228,- (dua miliyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah).
- Pada tanggal 31 Desember 2021, Triwulan IV sebesar Rp2.554.357.620,- (dua miliyar lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Pada tanggal 7 April 2021 setelah Uang Muka (20%) Subsidi Pengelolaan Trans Padang masuk ke rekening BRI Perumda PSM, Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembayaran diluar operasional unit usaha Trans Padang, sebagai berikut:
-
-
- Menutupi pembayaran DO yang diterbitkan oleh PT. Semen Indonesia Tbk. atas pemesanan semen oleh unit usaha Distributor Semen pada Perumda PSM yang pembayarannya dilakukan secara auto-debet dengan Cash Management System (CMS) pada bank BRI Cabang Padang melalui rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi PUTRI HUMAIRA selaku staf pembayaran di Perumda PSM untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BRI Perumda PSM dengan total sebesar Rp007.407.425,- (satu miliyar tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 7 April 2021, transfer ke Rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003429303 sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dan pada tanggal yang sama ditransfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 untuk kemudian dilakukan auto-debet pada rekening tersebut.
- Pada tanggal 14 April 2021, transfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 sebesar Rp518.000.000,- (lima ratus delapan belas juta rupiah).
- Pada tanggal 19 April 2021, transfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003429303 sebesar Rp369.407.425,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). Selanjutnya Terdakwa memasukkan uang dari rekening Perumda PSM lainnya dan dari rekening pribadi Terdakwa sehingga setelah saldo rekening 005801003429303 berjumlah Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 untuk dilakukan auto-debet.
-
- Pada tanggal 08 April 2021 Terdakwa memerintahkan Saksi PUTRI HUMAIRA untuk melakukan pemindahbukuan dana subsidi Trans Padang sebesar Rp222.823.000,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank Nagari Perumda PSM Nomor 1000.01.0300.4290 sebagai pembayaran gaji karyawan Perumda PSM;
- Pada tanggal 09 April 2021 transfer ke CV. Fajar Harapan, sebagai dana talangan renovasi kantor Perumda PSM sebesar Rp10.000.000,-
- Pada tanggal 12 April 2021, Terdakwa memerintahkan saksi PUTRI HUMAIRA mentransfer uang ke rekening pribadi Terdakwa pada BRI Nomor 160301004983504 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 15 April 2021 sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pengembalian utang Perumda PSM kepada Terdakwa.
- Bahwa untuk memenuhi syarat pencairan Dana Subsidi Triwulan 1 dan 2 sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang yang bersumber dari APBD, pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi TEDDY ALFONSO (penuntutan terpisah) selaku Akuntan pada Kantor Jasa Akuntan (KJA) Teddy Alfonso sekaligus Freelance pada KAP Junaedi, Chairul dan Rekan untuk mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN selaku staf keuangan Perumda PSM dalam membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi Trans Padang, supaya pada saat KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan yang menugaskan Saksi TEDDY ALFONSO sebagai Ketua Tim/Supervisor untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021, laporan keuangan tersebut mendapat Opini Wajar.
- Dalam hasil audit per tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat oleh saksi TEDDY ALFONSO mencatat Kas dan Setara Kas sebesar Rp1.211.115.820, (satu miliyar dua ratus sebelas juta seratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sedangkan kenyataannya saldo per tanggal 30 Juni 2021 pada rekening koran BRI unit usaha Trans Padang Nomor 005801003681303 hanya sebesar Rp7.342.659, (tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Bahwa atas jasa saksi TEDDY ALFONSO tersebut, Perumda PSM membayar sebesar Rp 514.793.500, (lima ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan surat perjanjian kerja. Kemudian Terdakwa menerima fee atas pembayaran tersebut dari Saksi TEDDY ALFONSO sebesar Rp23.500.000, (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
-
-
- Pada tanggal 18 April 2021 sebesar Rp3.000.000,-
- Pada tanggal 05 Mei 2021 sebesar Rp10.500.000,-
- Pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp5.000.000,-
- Pada tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000,-
- Di samping itu, Terdakwa juga menjalankan bidang usaha distributor semen pada Perumda PSM untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan memesan readymix kepada PT. Prima Beton Cakrawala (PT. PBC) sebagai rekanan Perumda PSM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 001.I/DirutPSM/PKS/I/2020 Nomor: 010/SPK-PBC/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, sehingga PT. PBC mengantarkan semen ke pihak lain yang ditentukan oleh Terdakwa, antara lain kepada Saksi MUHAMMAD ZUHRIZUL, Saksi ARNEDI YARMEN, saksi SYAHRIAL KANI, dan untuk Terdakwa sendiri, dengan total nilai pesanan sebesar Rp274.125.000, (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas pesanan tersebut Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. PBC yang mengakibatkan PT. PBC tidak dapat membayar DO semen kepada Perumda PSM sebesar Rp105.342.010, (seratus lima juta tiga ratus empat puluh dua ribu sepuluh rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengelola keuangan Perumda PSM Tahun 20202021 secara tidak benar tersebut di atas bertentangan dengan:
- Pasal 335 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Penjelasan Pasal “Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah, serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”, Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah “Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
- Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah “BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain” dan ayat (2) “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.”
Pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah serta mewakili Perusahaan Umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Pasal 89 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, “Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis”
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pada:
- Pasal 89 menyatakan bahwa Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis;
- Pasal 92:
- Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungiawaban, kemandirian, dan kewajaran.
- Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD;
- Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS;
- Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan;
- Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penyertaan modal Daerah, subsidi, pemberian pinjaman, dan/atau hibah; dan
- BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Angka 28
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Angka 44
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
-
-
-
-
- PA;
- KPA;
- PPK;
- Pejabat Pengadaan;
- Pokja Pemilihan;
- Agen Pengadaan;
- PjPHP/PPHP;
- Penyelenggara Swakelola; dan
- Penyedia.
- Pasal 26
- HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).
- Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
- Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- HPS digunakan sebagai:
-
-
-
- alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
- dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 20
Ayat (1) Perubahan terhadap RKA BUMD yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
-
-
-
-
- terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
- terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional BUMD; dan/atau
- terjadi perubahan peraturan perundang- undangan yang terkait.
- Pasal 15 huruf a Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perumda PSM yang mengatur bahwa Direksi harus mendapat persetujuan Walikota atas pertimbangan dari Dewan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian kerjasama, pinjaman yang membebani anggaran Perusahaan Umum Daerah.
- Pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pasal 6 ayat (2) huruf a, angka 4 Naskah Perjanjian Pemko Padang dengan Perumda PSM tentang Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Layanan Angkutan Umum Transpadang Nomor 904.197/Dishub-Pd/III/2021 tanggal 5 Maret 2021, mengatur bahwa ”syarat pencairan Dana Subsidi Triwulan, salah satunya adalah Laporan Keuangan Perumda PSM yang telah diaudit sesuai ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”
- Lampiran III.a Naskah Perjanjian Subsidi Trans Padang No: 904/197/Dishub-Pd/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 yang menentukan perhitungan dana subsidi untuk penyelenggaraan PSO Periode Tahun 2021:
-
-
-
- Biaya Operasional Langsung, berupa beban jasa koridor I, IV, V, dan VI.
- Biaya Operasional Tidak Langsung, berupa beban pegawai operasional dan beban umum.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 3.129.169.374,- (tiga miliyar seratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) dan saksi TEDDY ALFONSO sebesar Rp491.293.500,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.620.462.874,- (tiga miliar enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: MEM-04/L.3/Hs/09/2025 tanggal 12 September 2025.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
------- Bahwa Terdakwa POPPY IRAWAN bin YANUAR selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor: 08/KPM/VII/Tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019 tentang Pengangkatan Saudara POPPY IRAWAN, S.IP., MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM dan Surat Nomor: 09/KPM/XII/TAHUN 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengangkatan Saudara POPPY IRAWAN S.IP, MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM Periode 2020-2025, pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti pada bulan Januari tahun 2020 s.d. bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 s.d. tahun 2022, bertempat di kantor Perumda PSM yang beralamat di Gedung Parkir Pasar Raya Blok II Lantai IV Kota Padang, Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp3.129.169.374,- (tiga miliyar seratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) dan orang lain yakni saksi TEDDY ALFONSO sebesar Rp491.293.500,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama Perumda PSM yaitu:
-
- Menjalankan bidang usaha distributor semen pada Perumda PSM untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu memesan readymix kepada PT. Prima Beton Cakrawala (PT.PBC) sebagai rekanan Perumda PSM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja sama Nomor: 001.I/Dirut-PSM/PKS/I/2020 dan Nomor: 010/SPK-PBC/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, tanpa membayar pesanan tersebut sehingga PT. PBC tidak mampu membayar Delivery Order semen kepada Perumda PSM;
- Menyewakan kendaraan milik Terdakwa kepada Perumda PSM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional unit usaha Distributor Semen dan operasional kantor Perumda PSM, dengan cara membuat perjanjian sewa antara Perumda PSM dengan PT. Rajawali Cipta Selaras agar Terdakwa mendapat keuntungan dari pembayaran sewa kendaraan tersebut;
- Melakukan Pengadaan Barang pada Unit Usaha Pariwisata Perumda PSM yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda PSM Tahun 2021, tanpa Harga Perkiraan Sendiri, tanpa penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia penerima hasil pekerjaan, dan tanpa Kontrak Kerja;
- Mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Withdrawall Approval (WA) dan Distributor Financing (DF) ke BRI Cabang Padang serta membuat hutang atas nama Perumda PSM kepada diri Terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Direksi lain, Dewan Pengawas, dan Walikota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM);
- Menggunakan Dana Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation (PSO)/Subsidi) Layanan Angkutan Umum Trans Padang pada Perumda PSM untuk menutupi pembayaran Delivery Order semen pada unit usaha Distributor Semen Perumda PSM dan untuk pelunasan pinjaman fasilitas KMK WA ke BRI Cabang Padang;
- Dengan bantuan Saksi TEDDY ALFONSO (penuntutan terpisah) selaku Akuntan pada Kantor Jasa Akuntan (KJA) Teddy Alfonso dan sebagai Ketua Tim/Supervisor dalam pelaksanaan audit Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul dan Rekan, mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN selaku Staf Keuangan Perumda PSM dalam membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang tidak benar untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi Trans Padang agar pada saat Kantor Akuntan Publik (KAP) Junaedi, Chairul, dan Rekan yang menugaskan Saksi TEDDY ALFONSO sebagai Ketua Tim/Supervisor dalam melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021 tersebut mendapat Opini Wajar, sehingga Dana Subsidi Penyelenggaraan Trans Padang Triwulan 1 dan Triwulan 2 dapat dicairkan.
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3.620.462.874 (tiga miliar enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: MEM-04 /L.3/Hs/09/2025 tanggal 12 September 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Pada tahun 2014 Pemerintah Kota Padang mendirikan Perumda PSM dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang pembiayaannya bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya dengan bidang usaha antara lain berupa unit usaha distributor semen, pariwisata, perparkiran, dan transportasi massal dan angkutan umum.
- Pada tanggal 05 Juli 2019 Terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama Perumda PSM berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor: 08/KPM/VII Tahun 2019 tentang Pengangkatan Saudara POPPY IRAWAN BIN YANUAR, S.IP., MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM, dilanjutkan dengan SK Walikota Padang selaku KPM Nomor: 09/KPM/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengangkatan saudara POPPY IRAWAN, S.IP., MA.IR sebagai Direktur Utama Perumda PSM Periode 20202025.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri mengatur bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah mempunyai tugas:
-
-
-
- Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Umum Daerah;
- Menyampaikan Rencana Strategis Bisnis 4 (empat) tahun, Rencana Bsinis, dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah kepada Dewan Pengawas;
- Melakukan perubahan bertahap program kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas;
- Membina pegawai;
- Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Umum Daerah;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- Mewakili Perusahaan Umum Daerah di dalam dan diluar pengadilan; dan
- Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Pengawas.
- Pada tahun 2020 Terdakwa sebagai Dirut Perumda PSM melakukan perjanjian sewa kendaraan milik pribadi Terdakwa dengan PT. Rajawali Cipta Selaras sebagai berikut:
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 03/DIRUT-PSM/PSK/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 atas kendararaan Truk High-Blow merk/tipe kendaraan Nissan / CWA/260 MX Tahun 2010, Nomor Polisi BG 8902 SK, Periode Sewa 15 Januari 2020 s/d 14 Januari 2021, Harga sewa/bulan Rp30.000.000,- PPn Rp500.000,- Total Rp31.500.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 05/DIRUT-PSM/PSK/IV/2020 tanggal 1 April 2020 atas tipe kendaraan Toyota Avanza / G 1.3 M/T Tahun Kendaraan 2015, Nomor Polisi BA 1392 QE, Periode Sewa 01 April 2020 s/d 31 Maret 2021, Harga sewa/bulan Rp6.500.000,- PPn Rp325.000,- Total Rp6.825.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 03/DIRUT-PSM/PSK/IV/2021 tanggal 30 April 2021 atas kendararaan merk/tipe Toyota Innova/G2.0 M/T Tahun 2018, Nomor Polisi BA 1497 EZ Periode sewa 1 Agustus 2020 s/d 31 Juli 2021 Harga sewa/bulan Rp8.500.000,- PPn Rp425.000,- Total Rp8.925.000,- dan kendaraan merk/tipe kendaraan Toyota Avanza / G 1.3 M/T Tahun 2017, Nomor Polisi BA 1143 OT, Periode Sewa/bulan 1 Agustus 2020 s/d 31 Juli 2011 Harga sewa Rp6.500.000,- PPn. Rp325.000,- Total Rp6.825.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Nomor: 09/DIRUT-PSM/PSK/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 atas tipe kendaraan Toyota Innova Reborn tahun 2016-2021 keterangan Spek G.2.0 A/T Periode 12 bulan Harga sewa perbulan Rp8.000.000,-
sehingga dari sewa kendaraan milik Terdakwa tersebut, Terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp679.350.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa dalam bulan Januari s.d. Oktober 2021 Terdakwa melakukan pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan Perumda PSM sebesar Rp265.454.500, (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda PSM Tahun 2021, tanpa Harga Perkiraan Sendiri, Terdakwa tidak pernah melakukan penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia penerima hasil pekerjaan, kegiatan pengadaan dilakukan tanpa Kontrak Kerja, dan seluruh hasil pengadaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan, dengan kegiatan sebagai berikut:
- Pembangunan Dermaga Pantai Air Manis yang dilaksanakan oleh ALMA VELLI dengan total pengeluaran Perumda PSM sebesar Rp186.13000,- (seratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah)
- Pembangunan Taman Kelinci di Pantai Air Manis yang dilaksanakan dan pembayaran diserahkan kepada beberapa orang yakni, Saksi BEDRON THAMRIN, Saksi OSCAR PRATAMA, Saksi RAHMAT FEBRIANTO, dan Saksi RIZKI RAHMAT DANI dengan total pengeluaran Perumda PSM sebesar Rp27.018.500,- (dua puluh tujuh juta delapan belas ribu lima ratus rupiah)
- Pembangunan Taman Bermain di Pantai Air Manis, yang dilaksanakan oleh CV. Faeyza Succes dengan total pengeluaran Perumda PSM sebesar Rp52.305.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 15 April 2021 tanpa sepengetahuan serta persetujuan Dewan Pengawas Perumda PSM dan Walikota Padang selaku KPM, Terdakwa membuat dan mengajukan surat Nomor: 058/DIRUTPSM/ADM/IV-2021 perihal Permohonan Perpanjangan Fasilitas KMK Distributor Financing dan Fasilitas KMK Operasional with Approval kepada Pimpinan BRI Kantor Cabang Padang, dengan menyertakan Surat Nomor: 059/DIRUTPSM/ADM/IV-2021 perihal Permohonan kepada Walikota Padang selaku KPM yang di dalamnya terdapat tulisan tangan”Dirut PSM (bergaris bawah) Setuju, sesuai aturan” dan ditandatangani tanggal 16 April 2021 yang seolaholah merupakan tulisan tangan sebagai bentuk persetujuan Walikota Padang selaku KPM. Surat tersebut kemudian diterima oleh Saksi NUR HIDAYAT selaku Marketing Pinjaman (Relationship Manager) BRI Cabang Padang untuk diproses dan disetujui oleh Saksi ZULHERMAN ISFIA selaku Pimpinan BRI Cabang Padang / Pejabat Pemutus Kredit, dengan agunan sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja WA, berupa deposito berjangka Bank dengan Nomor Bilyet DD 2751933, nomor rekening 005801010516400 senilai Rp840.000.000,- (satu miliyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), sebagaimana dituangkan dalam akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 25 tanggal 11 Mei 2021.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja Distributor Financing, berupa deposito berjangka Bank dengan Nomor Bilyet DD 2751932, nomor rekening 005801010515404 senilai Rp460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), sebagaimana dituangkan dalam akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 24 tanggal 11 Mei 2021.
- Pada tanggal 11 Mei 2021 Terdakwa mengajukan permohonan pencairan fasilitas KMK WA melalui Surat Nomor : 070/DIRUTPSM/ADM/V-2021 yang ditindaklanjuti oleh Saksi NUR HIDAYAT melalui Nota Dinas PT. BRI Cabang Padang tanggal 11 Mei 2021 perihal pencairan Fasilitas KMK WA An. Perumda PSM dan usulan pencairan kredit tersebut disetujui oleh saksi ZULHERMAN ISFIA. Kemudian pihak BRI Cabang Padang mencairkan dana fasilitas KMK WA sebesar Rp733.421.622, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003748309, lalu Terdakwa langsung melakukan penarikan tunai sebesar Rp691.650.000, (enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan membawa uang tersebut ke kantor Perumda PSM Gedung Parkir Pasar Raya Blok II Lantai IV Kota Padang.
- Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang yang baru dicairkannya itu sebesar Rp534.650.000, (lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji dan THR karyawan unit usaha Trans Padang, termasuk karyawan pada kantor pusat dan unit usaha Perumda PSM lainnya. Kemudian Terdakwa menyetorkan uang fasilitas KMK WA Perumda PSM tersebut ke rekening pribadinya BRI Nomor 160301004983504 dan 005801003366301 untuk kemudian Terdakwa transfer ke rekening Perumda PSM dengan total Rp70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi PUTRI HUMAIRA untuk mencatat uang transfer tersebut sebagai utang Perumda PSM kepada Terdakwa dan sisa uang hasil penarikan fasilitas KMK WA Perumda PSM yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Selanjutnya pelunasan fasilitas KMK WA tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 12 Juli 2021 dengan menggunakan Dana Subsidi Pengelolaan Trans Padang Triwulan I melalui pemindahbukuan dari rekening penampung subsidi Trans Padang BRI Perumda PSM Nomor 005801003681303 sebesar Rp740.965.006, (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam rupiah) sesuai pemakaian fasilitas kredit ditambah bunga berjalan dan biaya lainnya.
- Kemudian untuk fasilitas KMK DF dicairkan sesuai dengan Delivery Order (DO) yang diterbitkan oleh PT Semen Indonesia Tbk atas pesanan PT. PBC kepada Perumda PSM dengan cara autodebet oleh BRI melalui aplikasi Cash Management System (CMS) pada rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306.
- Berdasarkan data Realisasi Pembelian Semen Perumda PSM kepada PT. Semen Indonesia Tbk yang dibuat oleh PT. Semen Indonesia Tbk dan Data Pembayaran Pesanan Semen dari PT. PBC kepada Perumda PSM yang dibuat oleh PT. PBC, diketahui bahwa transaksi terakhir PT. Semen Indonesia Tbk kepada Perumda PSM ialah pada tanggal 03 Agustus 2021 dan PT. PBC telah membayar pesanan semen kepada Perumda PSM atas DO Semen tersebut melalui rekening Perumda PSM yang ditentukan oleh Terdakwa antara lain Rekening BNI Nomor 1133534230, rekening BRI Nomor 005801003429303, dan rekening Bank Nagari Nomor 1000103004290, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari PT. PBC itu ke rekening yang digunakan dalam CMS fasilitas KMK DF tersebut, sehingga pada bulan Mei 2022 Perumda PSM mendapat tagihan KMK DF dari BRI Cabang Padang sebesar Rp924.983.643, (sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah), sehingga Perumda PSM harus melakukan pelunasan jatuh tempo fasilitas KMK Distributor Financing sebesar Rp936.870.354, (sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) menggunakan deposito Perumda PSM pada BRI Cabang Padang.
- Selanjutnya pada bulan Oktober 2020 sampai dengan akhir tahun 2021, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Direksi, Dewan Pengawas, dan Walikota Padang selaku KPM, Terdakwa membuat hutang atas nama Perumda PSM kepada diri Terdakwa sebesar Rp733.000.000, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan meminta saksi PUTRI HUMAIRA untuk melakukan pembayaran atas utang Perumda PSM tersebut kepada terdakwa sebesar Rp874.652.510,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan menggunakan uang milik Perumda PSM.
- Pada tanggal 27 Februari 2020 Walikota Padang menerbitkan Peraturan Walikota Padang Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pengelolaan Trans Padang kepada Perumda PSM, sehingga Perumda PSM mendapatkan dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang pada DIPA Dinas Perhubungan Kota Padang tahun 2021 dan untuk menindaklanjuti Perwako tersebut, pada tanggal 5 Maret 2021 Terdakwa dan Saksi DIAN FAKHRI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang menandatangani Naskah Perjanjian Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation/Subsidi) Layanan Angkutan Umum Trans Padang Nomor: 904/197/DishubPd/III/2021 yang diubah dengan addendum pertama Nomor: 904/500.1/DishubPd/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021; dan addendum kedua Nomor: 904/736/DishubPd/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, menggunakan rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003681303 dengan nilai subsidi sebesar Rp17.208.143.843, (tujuh belas milyar dua ratus delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dengan realisasi sebesar Rp15.093.006.902,- (lima belas miliyar sembilan puluh tiga juta enam ribu sembilan ratus dua rupiah) untuk penyelenggaraan PSO Periode Tahun 2021 terdiri dari:
- Biaya Operasional Langsung, berupa beban jasa koridor I, IV, V, dan VI.
- Biaya Operasional Tidak Langsung, berupa beban pegawai operasional dan beban umum
- Realisasi dana subsidi pengelolaan Trans Padang kepada Perumda PSM dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 7 April 2021, Uang muka (20%) sebesar Rp3.663.595.822,- (tiga miliyar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).
- Pada tanggal 09 Juli 2021, Triwulan I sebesar Rp838.214.521,- (dua miliyar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).
- Pada tanggal 10 September 2021, Triwulan II sebesar Rp243.401.711,- (tiga miliyar dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus satu ribu tujuh ratus sebelas rupiah).
- Pada tanggal 21 Oktober 2021, Triwulan III sebesar Rp2.793.437.228,- (dua miliyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah).
- Pada tanggal 31 Desember 2021, Triwulan IV sebesar Rp2.554.357.620,- (dua miliyar lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Pada tanggal 7 April 2021 setelah Uang Muka (20%) Subsidi Pengelolaan Trans Padang masuk ke rekening BRI Perumda PSM, Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembayaran diluar operasional unit usaha Trans Padang, sebagai berikut:
-
-
- Menutupi pembayaran DO yang diterbitkan oleh PT. Semen Indonesia Tbk. atas pemesanan semen oleh unit usaha Distributor Semen pada Perumda PSM yang pembayarannya dilakukan secara auto-debet dengan Cash Management System (CMS) pada bank BRI Cabang Padang melalui rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi PUTRI HUMAIRA selaku staf pembayaran di Perumda PSM untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BRI Perumda PSM dengan total sebesar Rp1.007.407.425,- (satu miliyar tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 7 April 2021, transfer ke Rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003429303 sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dan pada tanggal yang sama ditransfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 untuk kemudian dilakukan auto-debet pada rekening tersebut.
- Pada tanggal 14 April 2021, transfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 sebesar Rp518.000.000,- (lima ratus delapan belas juta rupiah).
- Pada tanggal 19 April 2021, transfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003429303 sebesar Rp369.407.425,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). Selanjutnya Terdakwa memasukkan uang dari rekening Perumda PSM lainnya dan dari rekening pribadi Terdakwa sehingga setelah saldo rekening 005801003429303 berjumlah Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening BRI Perumda PSM Nomor 005801003634306 untuk dilakukan auto-debet.
- Pada tanggal 08 April 2021 Terdakwa memerintahkan Saksi PUTRI HUMAIRA untuk melakukan pemindahbukuan dana subsidi Trans Padang sebesar Rp222.823.000,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank Nagari Perumda PSM Nomor 1000.01.0300.4290 sebagai pembayaran gaji karyawan Perumda PSM;
- Pada tanggal 09 April 2021 transfer ke CV. Fajar Harapan, sebagai dana talangan renovasi kantor Perumda PSM sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pada tanggal 12 April 2021, Terdakwa memerintahkan saksi PUTRI HUMAIRA mentransfer uang ke rekening pribadi Terdakwa pada BRI Nomor 160301004983504 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 15 April 2021 sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pengembalian utang Perumda PSM kepada Terdakwa.
- Bahwa untuk memenuhi syarat pencairan Dana Subsidi Triwulan 1 dan 2 sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang yang bersumber dari APBD, pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi TEDDY ALFONSO (penuntutan terpisah) selaku Akuntan pada Kantor Jasa Akuntan (KJA) Teddy Alfonso sekaligus Freelance pada KAP Junaedi, Chairul dan Rekan untuk mengarahkan Saksi SALMAN YUSUF BIRMAN selaku staf keuangan Perumda PSM dalam membuat Laporan Keuangan Pengelolaan Unit Usaha Trans Padang periode Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021, periode 1 April s.d. 31 Mei 2021, dan periode 1 Juni s.d. 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi Trans Padang, supaya pada saat KAP Junaedi, Chairul, dan Rekan yang menugaskan Saksi TEDDY ALFONSO sebagai Ketua Tim/Supervisor untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Unit Usaha Pengelolaan Transportasi Massal Trans Padang Perumda PSM Tahun 2021, laporan keuangan tersebut mendapat Opini Wajar.
- Dalam hasil audit per tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat oleh saksi TEDDY ALFONSO mencatat Kas dan Setara Kas sebesar Rp1.211.115.820, (satu miliyar dua ratus sebelas juta seratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sedangkan kenyataannya saldo per tanggal 30 Juni 2021 pada rekening koran BRI unit usaha Trans Padang Nomor 005801003681303 hanya sebesar Rp7.342.659, (tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Bahwa atas jasa saksi TEDDY ALFONSO tersebut, Perumda PSM membayar sebesar Rp 514.793.500, (lima ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan surat perjanjian kerja. Kemudian Terdakwa menerima fee atas pembayaran tersebut dari Saksi TEDDY ALFONSO sebesar Rp23.500.000, (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
-
-
- Pada tanggal 18 April 2021 sebesar Rp3.000.000,-
- Pada tanggal 05 Mei 2021 sebesar Rp10.500.000,-
- Pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp5.000.000,-
- Pada tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000,-
- Di samping itu, Terdakwa juga menjalankan bidang usaha distributor semen pada Perumda PSM untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan memesan readymix kepada PT. Prima Beton Cakrawala (PT. PBC) sebagai rekanan Perumda PSM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 001.I/DirutPSM/PKS/I/2020 Nomor: 010/SPK-PBC/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, sehingga PT. PBC mengantarkan semen ke pihak lain yang ditentukan oleh Terdakwa, antara lain kepada Saksi MUHAMMAD ZUHRIZUL, Saksi ARNEDI YARMEN, saksi SYAHRIAL KANI, dan untuk Terdakwa sendiri, dengan total nilai pesanan sebesar Rp274.125.000, (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas pesanan tersebut Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. PBC yang mengakibatkan PT. PBC tidak dapat membayar DO semen kepada Perumda PSM sebesar Rp105.342.010, (seratus lima juta tiga ratus empat puluh dua ribu sepuluh rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan bantuan Saksi TEDDY ALFONSO telah merugikan negara dalam hal ini Perumda PSM setidaktidaknya sebesar Rp3.620.462.874 (tiga miliar enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: MEM 04 /L.3/Hs/09/2025 tanggal 12 September 2025.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------ |