Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2026/PN Pdg MEGA PUTRI, SH, MH MUHAMMAD RHEDO PGL REDO BIN FERIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/L.3.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEGA PUTRI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RHEDO PGL REDO BIN FERIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RHEDO PGL REDO BIN FERIZAL pada hari Pada Hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari   Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat  di Mushallah Nurul Yaqin Perumahan Pondok Pratama 3 RT 002 RW 014 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AFRIZAL Pgl AF Bin MUSLIM  pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 02.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April   Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat  di KM 23+755 antara EWS 16-17 yang  beralamat  di Jl. Adinegoro No.09 Kelurahan Padang Sarai  Kecamatan  Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya pemulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya