Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.CV. DEVINDO ARTHA DEVELOPMENT
2.Elvy MAdreani S.H
2.Marzuki
3.YUSNAINI ANAS
4.SYAFRIAL KANI Gelar DATUAK RAJO JAMBI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. DEVINDO ARTHA DEVELOPMENT
2Elvy MAdreani S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvy Madreani,S.HCV. DEVINDO ARTHA DEVELOPMENT
2Elvy Madreani,S.HElvy MAdreani S.H
Tergugat
NoNama
1Marzuki
2YUSNAINI ANAS
3SYAFRIAL KANI Gelar DATUAK RAJO JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengklaim hak atas objek yang  dikuasai Penggugat, mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kota Padang dan memberikan keterangan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

4. Menyatakan tindakan Tergugat II yang mengklaim hak atas objek yang dikuasai Penggugat dan objek yang dahulu dikuasai Yakub serta memberikan keterangan kepada Kantor Pertanahan Kota Padang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

5. Menyatakan tindakan Tergugat III yang memberikan keterangan yang mendukung klaim Tergugat I dan Tergugat II kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

6. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pihak yang dirugikan akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat;

 

7. Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat I ganti rugi materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

 

8. Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat II ganti rugi immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

 

9. Menghukum Tergugat II membayar kepada Penggugat I ganti rugi materiil sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

 

10. Menghukum Tergugat II membayar kepada Penggugat II ganti rugi immateriil sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

 

11. Menghukum Tergugat III membayar kepada Penggugat I ganti rugi materiil sebesar Rp1.610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah);

 

12. Menghukum Tergugat III membayar kepada Penggugat II ganti rugi immateriil sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

 

13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membuka, memperlihatkan dan menyerahkan salinan yang sah terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3282, Nomor 3283, Nomor 3284, dan Nomor 3329 berikut seluruh hasil pemecahan, penggabungan dan peralihannya:

    a. Buku Tanah;

    b. Surat Ukur;

    c. Warkah;

    d. Riwayat Pemecahan;

    e. Riwayat Roya;

    f.  Riwayat Peralihan Hak;

    g. Data Pemegang Hak Terakhir;

   

14.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat adanya sengketa terhadap SHM Nomor 3282, SHM Nomor 3283, SHM Nomor 3284 dan SHM Nomor 3329 berikut seluruh hasil pemecahan dan turunannya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

15.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:

     1).Tergugat I

         SHM Nomor 3282 , SHM Nomor 3283, SHM Nomor 3284, SHM Nomor 3329; berikut seluruh hasil pemecahan, penggabungan, roya, peralihan hak dan sertifikat turunannya.

     2).Tergugat II

         Seluruh sawah, Kolam ikan, Tanah Garapan dan Dan objek lain yang dahulu dikuasai Yakub dan saat ini berada dalam penguasaan atau klaim Tergugat II.

     3). Tergugat III

         Sebagian / seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat III yang dapat ditemukan selama proses pemeriksaan perkara;

 

  16. Menyatakan bahwa objek yang menjadi dasar pengakuan hak dan keterangan Para Tergugat telah memperoleh kepastian hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134 K/Pdt/1996, Putusan No 61/Pdt.G/2016/PN.Pdg, Putusan No 79/Pdt.G/2017/PN.Pdg, Putusan No 150/Pdt.G/2023/PN.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15 K/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

   17. Menyatakan bahwa pengakuan hak dan keterangan Para Tergugat yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134 K/Pdt/1996 Putusan No 61/Pdt.G/2016/PN.Pdg, Putusan No 79/Pdt.G/2017/PN.Pdg, Putusan No 150/Pdt.G/2023/PN.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15 K/TUN/2026 merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

   18. Menyatakan bahwa sertifikat dan hak Penggugat yang telah diuji dalam Perkara Nomor 32/G/2024/PTUN.Pdg, Putusan Nomor 74/B/2025/PTTUN.Mdn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15 K/TUN/2026 tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.

 

   19. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap objek-objek yang telah diletakkan Sita Jaminan dapat dilakukan Sita Eksekusi dan dilelang melalui KPKNL guna memenuhi hak-hak Penggugat;

 

   20. Menyatakan bahwa nama baik, kehormatan, martabat dan reputasi Penggugat II Elvy Madreani, S.H., M.H. sebagai Advokat dan Pengembang Perumahan telah dirugikan akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat;

 

   21. Menyatakan bahwa nama baik dan reputasi usaha Penggugat I CV.   Devindo Artha Development telah dirugikan akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat;

 

   22.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memulihkan nama baik, kehormatan, martabat dan reputasi Penggugat I dan Penggugat II;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyatakan secara tertulis bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diklaim oleh Para Tergugat terhadap objek yang menjadi sengketa dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut seluruh pernyataan, keterangan, pengakuan dan klaim yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134 K/Pdt/1996 sepanjang menyangkut objek yang dikuasai oleh Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memuat permohonan maaf kepada Penggugat I dan Penggugat II melalui 1 (satu) surat kabar harian yang beredar di Kota Padang selama 1 (satu) kali penerbitan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum masing masing Tergugat I , II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

 

   28.   Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

   29.   Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak