Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg AZMI FEBRIAN, DKK PT. BANK NAGARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZMI FEBRIAN, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NAGARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  • Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 perjanjian kerja sama antara Tergugat dengan Turut Tergugat  Nomor BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) : PKS-009/515/01-2007, Nomor AJB Bumiputera 1912 : 015/BP-BPD NGR/PKS/I/2007 beserta addendumnya ;
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa manfaat pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus dan seketika yang merupakan kewajiban Tergugat  dengan rincian sebagai berikut:
  • Azmi Febrian  (01 Juni 1991 s/d 08 Februari 2023) GDA Rp. 18.661.719,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.18.661.719 = Rp. 597.175.008,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan rupiah);

 

  • Devi Martalena  (27 Mei 1992 s/dtanggal 27 Maret 2023) GDA Rp. 15.191.699 Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.15.191.699 =Rp. 486.134.368,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);

 

  • Deviarino (22 Juli 1988 s/d 15 Oktober 2023) GDA Rp. 16.148.223,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.16.148.223 = Rp. 516.743.136,- (lima ratus enam belas juta juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus tiga puluh enam rupiah);

 

  • Syafrizal . B (25 September 1989 s/d 26 April 2023) GDA Rp. 14.235.803,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.14.235.803 = Rp. 455.545.696,- (empat ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah);

 

  • Samril (27 Mei 1992 s/d 06 Mei  2023) GDA Rp.13.150.024,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.13.150.024 = Rp. 420.800.768,- (empat ratus dua puluh juta delapan ratus ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);

 

  • Yosi Ultari Dewi  (27 Mei 1992 s/d 09  April 2023) GDA Rp.8.033.385,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.8.033.385 = Rp. 257.068.320,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);

 

 

 

  • Amsius  (10 November 1989  s/d 05 Juli 2023 GDA Rp. 5.234.770,-.;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.5.234.770 = Rp. 167.512.640,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu enam ratus empat puluh rupiah);

 

  • Ardius  (10 November 1989 s/d 24 April 2023) GDA Rp. 5.714.867,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.5.714.867 = Rp. 182.875.744,- (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah);

 

  • Mardianto (10 November 1989 s/d 03 Februari 2023) GDA Rp.5.375.778,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.5.375.778 = Rp. 172.024.896,- (seratus tujuh puluh dua juta dua  puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh enam rupiah);

 

  • Asmul Yani (01 Agustus 1988 s/d 08 Agustus 2023) GDA Rp.8.900.730,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp. 8.900.730 = Rp. 284.823.360,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah);

 

  • Venny Deviani (14 Desember 1989 s/d 04 April 2023) GDA Rp. 11.964.948,;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.11.964.948 = Rp. 382.878.336,- (tiga ratus delapan puluh dua juta  delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);

 

  • Hendri Arief (27 Mei 1992 s/d 19 Maret 2023) GDA Rp. 15.707.005,- ;

Jaminan Hari Tua (JHT) : 32 x Rp.15.707.005 = Rp. 502.624.160,- (lima ratus dua juta enam ratus dua  puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah);

 

  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer bear bij voorraad) walaupun adanya upaya hukum  kasasi;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak